Berita Kasus Pemerintah Pendidikan

Oknum ASN Berinisial DHS Di Kabupaten Garut, Diduga Meminta Penebusan SK Terhadap Gaji Berkala Guru P3K

Miris!! Oknum ASN berinisial DHS di Kabupaten Garut, diduga lakukan pemotongan terhadap gaji berkala Guru P3K

Waspira News | Garut – Miris!! Oknum ASN berinisial DHS di Kabupaten Garut, diduga meminta penebusan terhadap SK gaji berkala. Guru P3K. Oknum tersebut merupakan seorang. Korwil Disdik UPTD Kec.Pakenjeng, Kab.Garut , Jawa Barat.

Miris!! Oknum ASN berinisial DHS di Kabupaten Garut

SK setelah pengangkatan tahun 2021, gaji Guru P3K tersebut
telah di bagikan kepada setiap masing-masingnya secara berkala.
Hal itu di katakan salah satu sumber yang enggan di sebutkan ldentitasnya yang mengatakan kepada awak media, Rabu, (22/08/2023).

Ini sungguh suatu perbuatan tidak terpuji, malah ada permintaan uang tebusan Rp.150 rb per satu orang yang telah. Mendapat SK pengangkatan Guru P3K tersebut. Nah terhadap oknum yang telah melakukan perbuatan hal, Seperti tersebut atau telah berbuat. Seperti itu, di sebutnya apa kalau bukan PUNGLI.

Miris!! Oknum ASN berinisial DHS di Kabupaten Garut, diduga lakukan pemotongan terhadap gaji berkala Guru P3K
Daftar Penyerahan SK Bersekala PPPK

Telah di Sampaikan oleh Bupati Kab Garut bersama Kepala Dinas Pendidikan, untuk guru-guru yang telah di angkat. Dan mendapatkan SK mengenai gaji berkala telah di berikan, Tidak ada penebusan atau apapun ‘Murni Gratis’.

Sudah Tidak Mengindahkan

Bagaimana hal itu bisa terjadi dan yang jelas sudah di lakukan, artinya sudah tidak lagi mengindahkan, yang sudah di sampaikan oleh Bupati. Sebagai pemimpin daerah dan Kadisdik selaku pemimpin di intern Dinas tersebut.

Dan uang di koordinir oleh kordinator. P3K yang berinisial. DR dan seterusnya di setorkan kepada saudara. DHS selaku. Korwil Dinas Pendidikan Pakenjeng. Kab.Garut.

Hal tersebut sungguh keterlaluan dan terhadap oknum-oknum yang terlibat harus ada tindakan tegas dan di berikan.

Sanksi berat kepada

Pihak-pihak terkait masalah ini, harus secepatnya melakukan tindakan, Masih banyak ko!!. Bagi orang-orang di luar sana yang mengantri. Untuk bisa di terima bekerja menjadi ASN di
Disdik tersebut.

Apabila tidak ada tindakan tegas atau hanya teguran biasa, jangan sakit hati juga kalau di sebut ” Setali Tiga Uang. Dan Saling Melindungi Terhadap Perbuatan Kotor “.

Dari sisi lain pun sepertinya, ada sesuatu hal yang mencurigakan Padahal jelas. Bupati mengatakan, Bahwa SK gaji berkala yang. Di bagikan oleh Kadis pendidikan tersebut, Harus di bagikan oleh Kepala Sekolah masing masing, Lah ini malah di serahkan. Kepada koordinator P3K Kec. Pakenjeng.
Terlebih lagi. Harus di tebus Rp.150 ribu untuk SK berkala tersebut.

RedWN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses