Waspira News | Garut – Miris!! Oknum ASN berinisial DHS di Kabupaten Garut, diduga meminta penebusan terhadap SK gaji berkala. Guru P3K. Oknum tersebut merupakan seorang. Korwil Disdik UPTD Kec.Pakenjeng, Kab.Garut , Jawa Barat.
Miris!! Oknum ASN berinisial DHS di Kabupaten Garut
SK setelah pengangkatan tahun 2021, gaji Guru P3K tersebut
telah di bagikan kepada setiap masing-masingnya secara berkala.
Hal itu di katakan salah satu sumber yang enggan di sebutkan ldentitasnya yang mengatakan kepada awak media, Rabu, (22/08/2023).
Ini sungguh suatu perbuatan tidak terpuji, malah ada permintaan uang tebusan Rp.150 rb per satu orang yang telah. Mendapat SK pengangkatan Guru P3K tersebut. Nah terhadap oknum yang telah melakukan perbuatan hal, Seperti tersebut atau telah berbuat. Seperti itu, di sebutnya apa kalau bukan PUNGLI.
Telah di Sampaikan oleh Bupati Kab Garut bersama Kepala Dinas Pendidikan, untuk guru-guru yang telah di angkat. Dan mendapatkan SK mengenai gaji berkala telah di berikan, Tidak ada penebusan atau apapun ‘Murni Gratis’.
Sudah Tidak Mengindahkan
Bagaimana hal itu bisa terjadi dan yang jelas sudah di lakukan, artinya sudah tidak lagi mengindahkan, yang sudah di sampaikan oleh Bupati. Sebagai pemimpin daerah dan Kadisdik selaku pemimpin di intern Dinas tersebut.
Dan uang di koordinir oleh kordinator. P3K yang berinisial. DR dan seterusnya di setorkan kepada saudara. DHS selaku. Korwil Dinas Pendidikan Pakenjeng. Kab.Garut.
Hal tersebut sungguh keterlaluan dan terhadap oknum-oknum yang terlibat harus ada tindakan tegas dan di berikan.
Sanksi berat kepada
Pihak-pihak terkait masalah ini, harus secepatnya melakukan tindakan, Masih banyak ko!!. Bagi orang-orang di luar sana yang mengantri. Untuk bisa di terima bekerja menjadi ASN di
Disdik tersebut.
Apabila tidak ada tindakan tegas atau hanya teguran biasa, jangan sakit hati juga kalau di sebut ” Setali Tiga Uang. Dan Saling Melindungi Terhadap Perbuatan Kotor “.
Dari sisi lain pun sepertinya, ada sesuatu hal yang mencurigakan Padahal jelas. Bupati mengatakan, Bahwa SK gaji berkala yang. Di bagikan oleh Kadis pendidikan tersebut, Harus di bagikan oleh Kepala Sekolah masing masing, Lah ini malah di serahkan. Kepada koordinator P3K Kec. Pakenjeng.
Terlebih lagi. Harus di tebus Rp.150 ribu untuk SK berkala tersebut.
RedWN
Leave feedback about this