Waspira News || Kab Bandung – Pemdes Cipagalo 20% Untuk Ketahanan Pangan Diduga Fiktip, setidaknya 20% dari dana desa di alokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan, sesuai dengan permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022
Pemdes Cipagalo 20% Untuk Ketahanan Pangan Diduga Fiktip
Awak media konfirmasi sekdes. Yudi di sela-sela kesibukannya di sentil terkait program ketahanan pangan Tahun 2023-2024 diduga berbohong kepada awak media. Cek and ricek di lapangan untuk program ketahanan pangan tersebut ternyata nihil cuman yang ada kandang saja itu pun realisasi tahun 2025 Tahap 1. Senin, 10/11/2025
Konfirmasi ketahanan pangan Nasional dari DD Tahun 2023 Rp.1.078.949.000 yang di serap 20% dari. DD sebesar Rp.215.789.800 itu tanggungjawab sekdes terdahulu saya baru menjabat dari tahun 2024, saya tau sejak menjabat untuk Tahun 2024 saja DD sebesar Rp.1.294.024.000 terserap 20% untuk ketahanan pangan sebesar Rp.258.804.800 dari DD.
‘’Sekdes menyuruh silahkan saja di cek ke lokasi’’
Awak media meminta pada. Yudi supaya di antar ke lokasi kandang itik yang berada di carik desa rw 08/10, adanya kata maaf kang semua perangkat lagi sibuk, sama saya juga tidak bisa mengantar ke lokasi bantuan ketahanan pangan. Pungkas Yudi
Lokasi ternak itik petelur yang berada di tanah carik desa di rw 08/10, adanya keterangan sekdes, saat di Konfirmasi di kantor Desa Cipagalo. Tim Lipsus bergegas untuk mengecek fakta di lapangan yang ada cuman kandang saja itiknya tidak ada.
Adanya keterangan warga sekitar inisial MUG (60) Tahun, “mengatakan wah itu setau saya bangunan nya udah lama, untuk itiknya tidak ada dari dulu”. Pungkas MUG.
Menghubungi Via Telpon Seluler
Pada Awak medi saat di lapangan dan Sekdes klarifikasi hak jawab itu sudah beres oleh pemeriksaan dan pembinaan inspektorat. Itu di nol kan dulu itik nya di jual karena tidak bertelur, untuk berita acaranya ada kang, kandang baru beres di 2025 sekarang di kelola sama. BUMDES baru tahap ke 1. Pungkas sekdes
Desa Cipagalo Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung Untuk Ketahanan Pangan Fiktif.
Jelas di pasal 82 UU Desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan Desa, UU Nomer 1 Tahun 2022 Dana Desa, merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
Desakan Transparansi Dan Investigasi Aparat
Dengan adanya berbagai kejanggalan ini, masyarakat Desa Cipagalo berharap agar pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH). Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD), segera turun tangan untuk melakukan Audit dan Investigasi Ke Lapangan langsung.
Sesuai dengan prinsif transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan Dana Desa harus di lakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan Dugaan Penyalahgunaan. Dan Penyelewengan anggaran yang dapat merugikan masyarakat seperti di Desa Cipagalo Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung untuk Tahun 2023-2024.
Pewarta : DJ
RedWN



Leave feedback about this