Waspira News | Kota Sukabumi – Unit Reskrim Polsek Sukaraja mengamankan HT (28 tahun), terduga pelaku pencurian Satu unit sepeda motor yang terparkir. Di pinggir Jalan di Kampung Joglo Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jum’at (29/9/2023) sekitar jam 15.00 WIB.
Polsek Sukaraja Hanya Butuh Waktu 1 Jam Untuk Amanakan Pelaku Curanmor
Terduga Pelaku yang di ketahui merupakan warga Kampung Joglo Desa Selawangi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi tersebut di amankan Polisi Satu jam. Setelah membawa kabur sepeda motor milik korban, Resa Widianto (25 tahun).
Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi menuturkan kronologis peristiwa pencurian sepeda motor milik pedagang baju keliling tersebut.
“Peristiwa pencurian sepeda motor ini diduga terjadi saat korban meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan, karena korban sedang menawarkan dagangannya. Ke rumah-rumah warga. Saat kembali, korban ini kaget karena melihat sepeda motornya sudah tidak ada,” tutur Dedi kepada awak media, Sabtu (30/9/2023).
“Jadi pelaku ini diduga melakukan aksinya saat korban lengah, meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan, maka terduga pelaku pun langsung membawa kabur sepeda motor korban tersebut,” bebernya.
Dedi juga menerangkan, pengungkapan kasus curanmor (pencurian sepeda motor) yang cepat tersebut dapat di lakukan berkat informasi warga. Yang sempat melihat terduga pelaku membawa kabur sepeda motor korban.
“Alhamdulilah, setelah kami melaksanakan cek TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, kasus curanmor ini bisa cepat terungkap. Dan terduga pelaku pun bisa kami amankan Satu jam setelah peristiwa curanmor tersebut terjadi,” terang Dedi.
Hingga saat ini, terduga pelaku masih di amankan di Mapolsek Sukaraja guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
RedWN/HPJ
Leave feedback about this