Berita Bupati Garut PPDB Garut

PPDB Jawa Barat 2024 : Tahap Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Dimulai

PPDB Jawa Barat 2024 : Tahap Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Dimulai

Waspira News | GARUT – Tarogong Kidul – Talkshow Forum Komunikasi dan Solusi (FOKUS) kembali mengudara pada Rabu (5/6/2034). Pada volume ke-43 ini, acara menghadirkan Koordinator Pengawas Pendidikan Atas KCD Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah XI Garut, Nanang Hambali, sebagai narasumber. Nanang membahas topik Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat Tahun 2024.

PPDB Jawa Barat 2024 : Tahap Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Di mulai

Nanang mengungkapkan bahwa PPDB 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB telah di mulai di Jawa Barat. Tahap pertama pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB berlangsung dari 3 hingga 7 Juni 2024, khusus untuk kategori zonasi dan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM). Pendaftaran tahap kedua akan di buka pada 24 hingga 28 Juni 2024.

“Tahap 1 untuk SMA menggunakan zonasi dan KETM dengan kuota 65%, sementara untuk SMK, prioritas terdekat dan KETM mendapat kuota 25%. Sisa kuota akan di isi pada tahap kedua,” ujar Nanang.

Terdapat dua opsi pendaftaran dalam PPDB 2024, secara daring melalui website ppdb.jabarprov.go.id dan Aplikasi Sapawarga, atau secara luring dengan datang langsung ke sekolah yang di tuju.

“Apabila putra putri Ibu misalkan ada persoalan kaya dengan akses internet atau kadang-kadang susah ya menggunakannya, ibu datang saja ke sekolah yang datang, insya Allah sekolah yang di tuju akan mempersiapkan dan memfasilitasi putra putri Ibu untuk bisa akses di PPDB 2024,” jelasnya.

Edokasi

Nanang juga menjelaskan tentang kuota siswa yang di ajukan oleh setiap sekolah, di mana untuk SMA biasanya maksimal 12 rombongan belajar (rombel) dan SMK bisa mencapai 24 rombel.

“Untuk SMA maksimal 12 rombel dengan total kurang dari 432 siswa, sedangkan SMK bisa mencapai 24 rombel karena adanya beragam kompetensi keahlian atau jurusan,” tambahnya.

Terkait keluhan masyarakat mengenai sumbangan dana pendidikan, Nanang menyatakan bahwa hal tersebut di perbolehkan dan di atur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Sumbangan diperbolehkan dengan syarat sudah dirumuskan, direncanakan, dan disetujui oleh komite, sementara pungutan yang di tentukan jumlah dan waktunya tidak di perbolehkan.

“Hanya yang tidak boleh itu ada pungutan, pungutan itu indikatornya apa? pertama di tentukan jumlahnya, di tentukan waktunya, kalau sumbangan? mungkin di luar konteks itu,” ungkap Nanang.

Nanang berharap PPDB Tahun 2024 bisa berjalan lancar dan menekankan bahwa kualitas pendidikan merata di berbagai sekolah.

“Ini terbukti bahwa proporsional kamu SMA siswa yang masuk di dunia perguruan tinggi relatif merata sekarang tidak didominasi oleh sekolah tertentu saja, boleh di saksikan di dalam data, termasuk SMK, SMK di daerah juga cukup bagus sekarang,” tandasnya.

(RedWN)

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi Waspira News. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Di tahun 2022, karena merasa perlu untuk memperluas jangkauannya di portal media online, Agus mendirikan Waspira News.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.