Waspira News | Kabupaten Bandung – Proyek Pekerjaan jalan Setapak di Desa Pulosari Kecamatan Pangalengan banyak menyalahi prosedur kontruksi hal tersebut diduga bermasalah.
Pasalnya, pembangunan jalan setapak yang di kerjakan pada awal bulan Desember 2023 ini banyak membuat masyarakat geram. Karena jalan ini sudah rontok juga berdebu, yang di khawatirkan bisa menimbulkan kecelakaan akibat dari rontoknya jalan. Rabu (20/12/2023)
Proyek Jalan Setapak Di Desa Pulosari Tidak Terpampang Papan Informasi
Desa Pulosari memiliki 17 RW yang mana pembangunan jalan setapak hanya terealisasi di RW 05, 08,10,11,15. Usut punya usut pekerjaan ini dari aspirasi, yang di pihak ketigakan melalui Dinas Disperkimtan.
Berdasarkan penelusuran awak media Waspira.com bahwa pembangunan jalan setapak ini tidak di lengkapi papan informasi besaran anggaran dan panjangnya berapa sehingga masyarakat pun mempertanyakan sehingga tidak mengetahui informasinya.
Ingin mengetahui lebih detail, kami pun mendatangi Kantor Desa Pulosari untuk mengkonfirmasi berita kebenaran nya. Bertemunya dengan Kasi Pemerintahan, bahwa di rinya tidak mengetahui adanya pekerjaan tersebut apalagi siapa yang mengerjakan nya. Adanya keterbatasan informasi kami pun di arahkan pada Kadus.
Bertemunya dengan Kadus 5 ( Ayi ) menuturkan, bahwa memang betul di daerah nya ada pembangunan jalan setapak. awal mula nya tidak adanya sosialisasi untuk pekerjaan jalan setapak terlebih dahulu. Tetapi waktu itu ada pun yang memberitahukan untuk pekerjaan TPT. Datangnya pihak Disperkimtan (Bastaman) ke Desa itu menjadi pertanyaan besar, iya saja bahwa di rinya menawarkan pekerjaan dari Aspirasi.
Keterangan kadus 5 Ayi
Seolah acuh Ayi sebagai Kadus, tidak begitu mempermasalahkan dengan pembangunan yang tidak sesuai ketentuan atau tidak adanya papan informasi. Karena jika di rinya berkomentar itu bisa jadi ‘Boomerang’, takut nya nanti tidak akan di beri bantuan infrastruktur lagi. Bukan nya apa-apa ini kan menyangkut masyarakat bukan pribadi, jadi saya memperjuangkan itu.
Adanya rasa kekecewaan pada pihak-pihak terkait, karena awal pembangunan memang ada pemberitahuan tetapi sudah beres pekerjaan tidak ada sama sekali omongan. Adanya celetukan “pembangunan ini di laksanakan tidak butuh Desa tapi langsung ke RW saja”. Ucapnya
Di sentil tidak adanya papan informasi, memang seharusnya ada atau memasang papan proyek jadi jika di pasangkan papan proyek tersebut tentunya akan saling mengakui bahwa pembangunan itu dari aspirasi partainya.
Garis besarnya pihak desa tidak mengetahui terkait papan informasi jika adanya pembangunan, terkait adanya pembangunan aspirasi itu bukan ranah kami. Dan adanya kejanggalan saat pihak desa menanyakan soal prasasti pada pihak Dinas terkait, tetapi jawabnya tidak usah di pasang.
Dari hal ini diduga dari pihak dinas Disperkimtan sendiri, bukan sekali atau dua kali akibat lemahnya pengawasan seakan tutup mata tutup telinga dan orang lapangan pun sudah mengindahkan hal hal seperti papan proyek.
Seharusnya jika ada pembangunan dari Aspirasi, desa atau dari mana pun itu jelas harus memasang papan informasi guna adanya transparansi pada masyarakat.
“Apapun jenis kegiatannya tetap harus menggunakan papan nama, tujuannya agar masyarakat tahu sumber dana yang di peroleh berasal dari mana. Kalau seperti ini masyarakat kan tidak tahu kegiatan ini dari mana, sumber dananya dari mana”.
Dan perlu di ketahui bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh Negara, wajib memasang papan nama proyek.
Pewarta: Abenk/RedWN
Leave feedback about this