Waspira News I Kabupaten Bandung – Pembangunan mesjid di SMPN 1 Kutawaringin Kecamatan Kutawaringin mangkrak dan diduga selewengkan dana anggaran pembangunan mesjid di ruang lingkup sekolah.
Proyek Pembangunan Mesjid SMPN 1 Kutawaringin Kab Bandung Mangkrak
Hal itu di ungkapkan oleh beberapa orang tua siswa sebut saja. Ujang (55) bawah dana untuk pembangunan mesjid itu sebagian dari swadaya dan termasuk kami juga sebagai orang tua siswa ikut di pungut. Selasa, 21/05/2024
Besaran dari pungutan tersebut bisa di bilang sangat fantastis, di mulai dari kelas 7 sebesar Rp. 100.000/siswa dan kelas 8,9 itu dipatok lebih dari Rp. 100.000. tetapi rata-rata orang tua siswa memberi uang Rp. 200.000 sampai Rp. 250.000/siswa.
Pengumpulan dana tersebut, yang di sampaikan oleh Kepala Sekolah pada saat rapat sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu miliar sembilan ratus juta rupiah), itupun baru di bayar oleh pihak sekolah sebesar Rp. 200.000.000,- untuk pasang pondasi dan di borongkan lagi pada pihak ketiga, cuman nama pelaksananya kami kurang tahu. Jelas Ujang
Hasil penelusuran awak media Waspira News ketika kroscek kelapangan, ternyata awal bulan Agustus 2023 mulai di kerjakan nya dan melihat pembangunan tersebut benar saja mangkrak dan tidak terpampang papan informasi padahal seharusnya pihak sekolah mengetahui pekerjaan sekecil apapun harus transparan agar terlihat oleh para orang tua siswa maupun masyarakat.
Kepala Sekolah alergi terhadap wartawan
Dengan adanya pernyataan dari beberapa orang tua siswa, awak media pun mencoba menemui. Kepala Sekolah SMPN 1 Kutawaringin Drs. Usup Supriadin untuk konfirmasi namun pak Usup terlihat menghindari awak media sekan alergi dengan wartawan.
“Kalau memang benar, kejadian ini sudah di kategorikan Pungli (pungutan liar) karena secara regulasi sekolah tidak di perkenankan memungut iuran. Dari wali murid untuk kepentingan pembangunan atau renovasi mesjid”.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, tertera dalam ayat (1) Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Dan ayat (2) Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak di tentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu.
“Jadi dalam hal ini pihak sekolah jangan sekali-kali melakukan pungutan mengatas namakan tempat ibadah, apalagi pungutan dengan sangat fantastis dan pembangunan pun tak kunjung selesai. Padahal para orang tua siswa sudah memberikan uang jauh-jauh hari pada Tahun 2023”.
Dengan adanya kejadian ini mohon untuk APH segera turun tangan guna menindaklanjuti pembangunan yang sudah mangkrak dari Tahun 2023, agar semua para siswa/siswi dapat menggunakan mesjid tersebut dengan semestinya.
Pewarta : BI/WN
Leave feedback about this