Berita Kasus Kasus Pidana Kejaksaan Polri

PENAHANAN TERSANGKA AB DAN S ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI DI PT PEGADAIAN

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DAN PENAHANAN TERSANGKA AN. TERSANGKA AB DAN S

Waspira News | Kab Bandung – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial. AB dan S atas kasus dugaan korupsi di Kantor PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rancamanyar, UPC Pangalengan dan UPC Cangkuang pada Kantor Cabang Pasar Banjaran Kabupaten Bandung Tahun 2019 s/d Tahun 2022.

PENAHANAN TERSANGKA AB DAN S ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI DI PT PEGADAIAN

“Setelah di lakukan pemeriksaan dari semula menjadi saksi, penyidik menaikkan status keduanya menjadi tersangka” ujar. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung saat siaran pers, Rabu siang.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor PT Pegadaian Unit Pelayanan (UPC) Cangkuang pada tahun 2019, Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pengalengan Tahun 2021 dan Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rancamanyar Tahun 2022. Tersangka AB yang menjabat Kepala Unit di kantor Pegadaian tersebut. Dan tersangka S awalnya selaku nasabah PT Pegadaian yang bekerja sama dengan tersangka AB.

Penyidik Kejati telah melakukan penahanan terhadap tersangka AB dan S berdasarkan Surat Perintah Penahanan T-2 (Tingkat Penyidikan) Nomor:PRINT-01/M.2.19/Fd.1/05/2024 dan Surat Perintah Penahanan T-2 (Tingkat Penyidikan) Nomor:PRINT-02/M.2.19/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 terhitung mulai tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan tanggal 10 Juni 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Penetapan

Penetapan kedua tersangka tersebut sekaligus di lakukan penahanan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rancamanyar, UPC Pangalengan dan UPC Cangkuang pada Kantor Cabang Pasar Banjaran Kabupaten Bandung Tahun 2019 s/d Tahun 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, terhadap tersangka AB dan S diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat di kenakan penahanan. Degan alasan di khawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dengan ketentuan bahwa ia tersangka di tahan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung.

Dari perbuatan dua tersangka ini melawan hukum atas dugaan korupsi memanipulasi dan merekayasa proses kredit pinjaman, pertama tersangka AB memanipulasi dan merekayasa proses kredit pinjaman pegadaian dengan Barang Jaminan (BJ) Emas dengan memanipulasi 330 transaksi an nasabah sudayat dengan Barang jaminan emas perhiasan yang diduga palsu serta tidak melakukan analisa berat jenis pada saat menaksir barang jaminan atas nama tersangka S.

Lalu dugaan korupsi kedua tersangka AB melakukan manipulasi proses bisnis dengan mensiasati ketentuan BMPK (Batas Maksimum Penyaluran Kredit) dengan cara menggunakan nama orang lain untuk meloloskan kredit nasabah tersangka S. Dan ketiga tersangka AB melakukan transaksi pencairan kredit secara non tunai kerekening Karyawan tanpa adanya surat permohonan transfer dari nasabah untuk kemudian di ambil secara tunai dan diserahkan kepada tersangka S yang nilai kerugiannya mencapai Rp. 2.908.480.000 (dua milyar sembilan ratus delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).

Akibat perbuatan melawan Hukum

Dari perbuatan para tersangka ini didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

KSI/RedWN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi Waspira News. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Di tahun 2022, karena merasa perlu untuk memperluas jangkauannya di portal media online, Agus mendirikan Waspira News.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.