Waspira News | Kabupaten Bandung – PT. Wagros Digital Indonesia di dirikan pada tahun 2018, merupakan perusahaan trading dan keagenan khususnya bahan-bahan. Kebutuhan pokok serta di bidang pangan, Wagros memberikan kemudahan kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok (pangan). Baik konsumsi rumah tangga maupun tujuan bisnis, di dukung dengan SDM yang memiliki kemampuan dan pengalaman mengelola bisnis bahan kebutuhna pokok sejak 2009, Wagros hadir. Dan berkomitmen melayani berbagai kebutuhan.
PT. Wagros Digital Indonesia Diduga Palsukan Data Para Pedagang Pasar
Seperti hal nya Pasar Ikan Modern (PIM) di kelola langsung oleh PT. Wagros sejak tahun 2022 dan para pedagang. PIM di jadikan mitra oleh PT. Wagros dengan berbagai ketentuan.
Modusnya PT. Wagros mendata para pedagang dengan KTP, KK dan di masukan di aplikasi di mana aplikasii tersebut di kendalikan. Oleh pihak Wagros dan mereka mengisi formulir layaknya pinjol (Pinjaman Online) dan juga ada alibi bahwa pedagang akan di ajukan ke program KUR dari salah satu Bank di Indonesia.
Dari semua pedagang yang di data mereka ada yang lolos karena Bi Checking nya bagus dan di berikan. Uang senilai Rp. 50.000.000.00,- tetapi para pedagang bukan di berikan uang cash melainkan di tukar oleh bahan sembako dan selama 1 tahun tidak perlu memikirkan uang sewa jongko serta mendapatkan keuntungan per bulan nya Rp. 1.500.000.00,- .
Namun setelah sekian lama akhirnya modus mereka terendus, dari beberapa orang pedagang ketika mereka akan mengajukan diri kepada per bankan tiba-tiba data diri mereka sudah Bi Checking karena ada tunggakan yang harus di bayar sedangkan mereka tidak pernah meminjam kepada bank.
Lain hal nya dengan pedagang Pasar Ikan Modern (PIM) berinisial D mengatakan” waktu itu ada yang datang ke rumah saya dirinya mengaku sebagai depkolektor dari aplikasi Pinjaman Online bernama Crowdo dan kolektor tersebut mengatakan bahwa saya sudah meminjam uang lewat Crowodo karena mitra dari PT. Wagros dan tunggakan saya di aplikasi tersebut senilai Rp. 50.000.000.00,- ” ujar D
Lebih lanjut D
” saya pun bingung karena belum pernah mendaftar di pinjol agar lebih jelas saya menanyakan kembali kepada kolektor tersebut di aplikasi pinjol di mana saja data diri saya di pakai dan ada tunggakan akhirnya di buka betapa tercengang nya saya ternyata data diri saya di gunakan oleh PT. Wagros di empat (4) aplikasi pinjol yaitu Crowdo, Pefindo, Bpr Kanaka dan Bpr Dana Raya serta di Bank Mandiri dan semua nya nominal Rp. 50.000.000.00,- ” pungkas D
Setelah di gali lebih lanjut ternyata di Pasar Ikan Modern (PIM) ada sekitar 24 pedagang yang diduga merasa tertipu dan identitas nya di gadaikan ke bank dan di gunakan juga di Pinjol oleh PT. Wagros dan tidak adanya pemberitahuan atau keterbukaan dari pihak PT.Wagros sehingga pada akhirnya mereka para korban harus membayar kepada Bank dan data diri mereka kini sudah Bi Checking.
Fahmi Perwakilan PT. Wagros
Kamis, (07/09/23) adapun dari pihak PT. Wagros Bapak Fahmi mendatangi para korban berniat untuk memberikan konfensasi serta tanggung jawab, akhirnya para korban meminta kepada Bapak Fahmi untuk menyampaikan keluhan-keluhan korban.
Para korban dari PT. wagros akhirnya akan melakukan tindakan dan melaporkan PT.Wagros kepada pihak berwajid karena merasa data dirinya di salah gunakan dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Dari 5 Korban melakukan kuasa pendampingan hukum kepada Dini Adiguna SH. I (Ketua BPPH MPC Kab. Bandung) untuk menyelesaikan permasalahan. Yang sekarang muncul terkait dari kelima orang tersebut menjadi BI Checking adapun salah satunya kader dari Pemuda Pancasila yang menjadi korban.
Langkah pertama pihak kuasa dari 5 korban PT. Wagros Dini Adiguna SH. I sebagai kuasa hukum, Jum’at (8/9/2023). Mendatangi Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tempatnya di Jl. Ir. H Juanda untuk mengecek Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) data perorangan korban.
Pewarta : RedBN/WN
Leave feedback about this