PTSLWaspira News | Kabupaten Bandung – PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang di lakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Penjelasan Metode PTSL
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah. Untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tersebut. Sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung. Siap membagikan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desember 2022. Dengan ±2200 sertifikat tanah untuk warga Sindang Panon, Kecamatan Banjaran.
Program PTSL
Program PTSL ini merupakan dari 3000 bidang tanah yang kemudian di sertifikasi. Sebab bisa saja wilayah yang di anggap sudah semua tersertifikasi ternyata masih ada bidang yang belum terdaftar. Hal ini bisa terjadi karena beberapa kendala. Seperti kurangnya persyaratan, sulitnya menunjukan tanda batas, subyek tidak ada di tempat dan lainnya. “Jadi kalau masih ada kekurangan, maka akan revisi jumlah target yang telah ditentukan”.
Sementara itu, Pemerintah Desa Sindang Panon Bersama Desa Banjaran mengikuti kegiatan pelatihan PULDATAN dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Tahun 2022. Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk memantapkan kesiapan TIM pelaksana PTSL baik di tingakat perangkat maupun Tim Pokmas yang ada di desa masing-masing.
Kegiataan pelatihan PULDATAN di kantor ATR/BPN berlangsung selama 2 hari, semua anggota ada 10 orang dan itu pengukuran pun berjalan dari bulan Agustus dan sekarang sudah rampung 100%.
“Kami tetap bekerja maksimal untuk ini. Di sisi lain, kami juga berupaya agar terpetakan dulu. Karena ada beberapa pemilik tanah yang bermasalah”. Jelas Wawan bersama tim
Kepala Desa Sindang Panon Tasmana, menyampaikan dengan adanya program PTSL ini, allhamdulilah bisa membantu warganya yang kesusahan membuat sertifikat tanahnya. Secara tidak langsung juga dapat meningkatkan kesejahteraan warganya, maka dari itu kita dukung program pemerintah ini supaya nantinya bisa berkelanjutan.
Pewarta : Peep/RedWN
Leave feedback about this