Berita

PTSL Desa Panyocokan Kecamatan Ciwidey Terealisasi Sesuai Dengan SKB 3 Menteri

PTSL Desa Panyocokan Kecamatan Ciwidey Terealisasi Sesuai Dengan SKB 3 Menteri

Waspira News || Bandung – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali di gulirkan oleh Badan Pertanahan nasional, seluruh kegiatan tersebut di biayai oleh pemerintah. Adapun masyarakat pemohon hanya di kenakan biaya kisaran Rp. 150 ribu sebagai persyaratan yang tertuang di dalam SK tiga Menteri.

PTSL Desa Panyocokan Kecamatan Ciwidey Terealisasi Sesuai Dengan SKB 3 Menteri

Ironisnya program PTSL dijadikan asas manfaat para oknum yang tidak bertanggung jawab, pasalnya program PTSL justru dijadikan ‘Bancakan’ oleh oknum pejabat untuk pemohon merasakan dirugikan terutama masyarakat menengah kebawah.

Hasil penelusuran lipsus media Balancenews di desa Panyocokan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, program PTSL di duga adanya pungli.

Di perkuat adanya pengakuan dari salah satu narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya, mengeluh dengan adanya Pungutan lebih dari ketentuan ATR/BPN, adanya pungutan tersebut perintah Kepala Desa.

Informasi dari narasumber hal tersebut di lakukan bersama Koordinator PTSL dan oknum kader Desa, bahkan Konfirmasi Tim Media BalanceNews kepada warga di wilayah Desa Panyocokan bagi Pemohon di pungut biaya Rp. 500.000 sampai Rp. 2,000,000 dengan pembayaran dua tahap. Pertama Dp Rp. 1.000.000 kedua Rp. 1.000.000 itu juga bisa di cicil. Ujar Narsum

Padahal, program dari pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan (BPN) itu gratis. Tetapi ada saja beberapa oknum di desa yang berani melakukan pungutan liar (pungli) tanpa mendasari aturan.

Lipsus sambangi BPN Kab Bandung

Senin, 17/02/2025 di terima petugas PTSL Desa Panyocokan Kec. Ciwidey. Penuturan Yadi terkait PTSL di Desa Panyocokan jumlah pemohon yang sudah masuk register Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini cukup banyak, pada tahun 2024 sebanyak 700 bidang tanah yang telah di ajukan program tersebut. Dan untuk biayanya pun sebesar Rp. 150.000/ bidang.

“Jika adanya dugaan pungli di Desa Panyocokan apalagi meminta biaya Rp. 500.000 sampai Rp. 2.000.000 itu bukan wewenang kami, itu kewenangan panitia PTSL Desa Panyocokan”. Tutur Yadi

Sementara itu, ketika konfirmasi ke Desa Panyocokan terkait adanya dugaan pungli tersebut Sekdes Desa Panyocokan Imam Ahmad Sahroni Sekdes Panyocokan menyanggah berita yang telah menjadi simpang siur.

Imam mengatakan kronologis awalnya, program PTSL pada tahun 2024 pengajuan semuanya ada 700 cuman akibat ada tumpang tindihnya bidang jadi 400 bidang dan untuk sekarang tahun 2025 di tambah 200 bidang.

Dengan adanya informasi yang beredar bahwa dalam pembuatan PTSL dikenakan biaya Rp. 1.500.000-2.000.000 juta, Imam pun membantah adanya biaya yang disebutkan tadi.

PTSL Desa Panyocokan Kecamatan Ciwidey Terealisasi Sesuai Dengan SKB 3 Menteri

Masih kata Imam, memang saya menerima uang dari pemohon tapi itu sesudah beres dokumen bukan ketika pendaftaran. Sebelumnya memang ada orang yang memancing atau memberikan uang pada Kades untuk penyelesaian dokumen untuk sebidang tanah namun di jawab Kades “Silakan saja jika mau membayar dengan nominal segitu, tetapi itu jalurnya bukan PTSL tapi regular”.

Terlihat seperti ingin menjatuhkan Desa Panyocokan, dari tahun 2019 sampai sekarang pihak Desa Panyocokan belum pernah meminta biaya terkait pembuatan PTSL.

Tujuan dari PTSL ini adalah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah serta mencegah terjadinya konflik pertanahan.

Makanya dari itu kami pihak desa membentuk tim atau panitia PTSL tersebut, yang isinya itu masyarakat kita sendiri agar mencegah terjadinya pungli (pungutan liar).

“Bila mana yang tadi disebutkan adapun biaya Rp. 150 ribu itu untuk biaya patok, materai dan biaya operasional. Apalagi terhadap kondisi tanah pemohon PTSL yang tidak semuanya sama, ada yang konturnya tak rata, elevasi tinggi dan rendah. Maka dari itu segala biaya tambahan diperlukan dan itu menjadi beban pemohon”. Jelas Imam

Ditegaskan Sekdes Imam, Desa Panyocokan sudah beres sekitar 140 bidang tanah yang di bagikan pada 85 orang pemohon. Adapun sisanya itu menunggu jadwal pembagian selanjutnya, dan tidak ada masyarakat atau pun pemohon yang mengeluh atas biaya yang bebani terkait PTSL tersebut.

Untuk itu, Imam menghimbau supaya masyarakat jangan termakan omongan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, karna itu bisa mengakibatkan masalah yang nantinya.

Pewarta : Abeng

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses