Waspira News | Kabupaten Bandung – Rapat Advokasi Pemerintahan Desa Dan Bumbes yang bertempat di Aula Desa Bojongsoang Kecamatan Bojongsoang, 30/11/23. Salah satu program dari Biro hukum provinsi yaitu Advokasi Pemerinthan dimana nantinya akan ada restorasi justice (RJ), melalui Paralegar yang dipilih oleh kepala desa.
Dengan adanya rapat tersebut Kepala Desa sebagai struktur organisasi kepemerintah yang paling bawah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Mempunyai tugas memberi pelayanan dan sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa berdasarkan retorasi justice masyarakat yang di pimpinnya. Mau tidak mau, suka tidak suka akan selalu berhadapan dengan hukum yang mempunyai kewajiban mendamaikan perselisihan atau persengketaan yang terjadi di wilayah kerjanya sehingga Kepala Desa di tuntut untuk bersikap dan bertindak arif, mengedepankan kebenaran hukum, tidak memihak dan dapat memberikan keputusan yang adil.
Dalam rapat tersebut di hadiri oleh Pejabat Provinsi Biro Hukum, DPMD Provinsi, Balai Hukum Kabupaten Bandung. Selain itu turut hadir DPMD Kabupaten Bandung beserta undangan BPD, PKK, LPMD, Karang Taruna, Bumdes dan Perangkat.
Setelah selesai rapat awak media menemui Pak Adrian dari tim Biro Hukum Provinsi Jawa Barat Menjelaskan “Dari Rapat Advokasi Pemerintahan dan Bumdes. Pasti yang namanya Pemerintahan perlu konsultasi bahwa Kades, BPD, LPM untuk permasalahan hukum seperti apa. Contoh untuk menjaga Aset, Pembentukan produk hukumnya seperti apa, mungkin itu pengenalan untuk membantu. Selain itu respon dari perangkat desa juga sangat bagus dan ternyata di butuhkan Advokasi masyarakat desa untuk permasalahan Hukum”.
Tanggapan Kades untuk calon paralegal
Lanjut kami menemui Sahrul selaku Kepala Desa “terkait tindak lanjut kegiatan pelatihan untuk calon paralegal sebanyak 4 orang yang kami delegasikan ke Garut, dan ini tindak lanjut dari pertemuan di sana. Hari ini hadir kembali untuk menampung berbagai permasalahan hukum yang ada di Desa Bojongsoang sehingga yang 4 orang ini belajar menjadi paralegal seutuhnya ujarnya”.
Lanjut Kepala desa “Disampaikan juga pihak Biro Hukum Provinsi jadi ini calon paralegal di Desa Bojongsoang. Karena nantinya untuk 4 orang paralegal ini ada bimbingan lain sehingga nanti akan mendapat sertifikasi dari biro hukum provinsi. Selain itu 4 orang paralegal ini bisa mengadvokasi masalah hukum yang ada di Bojongsoang. Termasuk permasalahan-permasalahan dari warga masyarakat, jadi 4 paralegal ini akan menampung permasalahan dan memberi solusi. Jika tidak ada penyelesaian di tingkat desa maka paralegal ini akan merekomendasikan ke pihak yang berwenang. Jadi nanti ada yang namanya restorasi justice (RJ), jadi sebelum ke ranah yang lebih tinggi ke APH, permasalahan-permasalahan semoga bisa di selesaikan di tingkat desa. Alhamdulillah dulu desa Bojongsoang pernah mendapat sertifikat sadar hukum 2018, predikat sasana desa, desa dasar hukum”.
Untuk Harapan Kepalada Desa Bojong soang “intinya ingin saya aman aman saja tidak ada permasalahan. Baik hukum perdata pidana PTUN atau yang lainnya termasuk untuk desa-desa lain”.
Pewarta : TimWN
Leave feedback about this