Waspira News | Kabupaten Bandung – Revitalisasi Pasar Banjaran, menyebabkan kecelakaan pekerja yang tertimpa bahan kontruksi bangunan dan diduga pekerja tidak mematuhi. Standar Operasinal Prosudur (SOP).
Revitalisasi Pasar Banjaran
Seorang pekerja proyek tanpa APD ( Alat Pelindung Diri ) yang belum di ketahui identitasnya tertimpa sisa bangunan kios yang sebelumnya. Telah di hancurkan beko saat melakukan pembongkaran kios Pasar Banjaran Kab. Bandung, kejadian sekitar pukul 16.30 WIB. Rabu (16/8/2023)
Mengetahui hal itu, beberapa rekan korban berusaha menyelamatkannya dengan mengangkat korban dari puing-puing reruntuhan kios dalam keadaan. Tak sadarkan diri dan bersimbah darah, menurut informasi korban langsung di bawa ke RSUD Baleendah, dan hingga saat ini. Kondisi korban belum di ketahui.
Bukan kali ini saja, para pekerja yang melakukan pembongkaran kios tanpa APD hingga rentan menimbulkan kecelakaan dan mengancam keselamatan. Para pekerja bahkan para pedagang Pasar Banjaran.
Pembongkaran Kios Kios
Sejak Minggu 13/8/2023 pembongkaran besar-besaran Pasar Banjaran lokasi 1, apalagi menjelang acara Ground Breaking penggunaan alat berat / beko. Seringkali tanpa tidak mempertimbangkan keselamatan para pekerja dan para pedagang yang masih berjualan.
Para pekerja tanpa APD, tidak ada garis aman objek pembongkaran hingga sangat mudah di lalui oleh siapa saja. Di samping para pedagang yang masih berjualan seolah tidak jadi halangan untuk terus melakukan pembongkaran menggunakan alat berat.
Dalam Revitalisasi pasar Banjaran dalam pembongkaran kios para pedagang seharusnya para pekerja menggunakan dan memakai Alat Pelindung Diri (APD). Seperti: Safety Helmet, Safety Belt, Safety Shoes, Sepatu Karet, Sarung Tangan, Masker (Respirator) dan lain-lain sesuai standar nasional.
Mengindahkan SOP dan K3
Diduga Revitalisasi Pasar Banjaran juga sudah tidak lagi mengindahkan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan. Di lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi. Dan defisiensi produktivitas kerja Menurut UU Pokok Kesehatan RI No.
Sedangkan SOP sebagai suatu pedoman untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah maupun. Non-pemerintah, usaha maupun non-usaha, berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur kerja. Dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.
Vidio Yang Beredar
Setelah adanya informasi terkait kecelakaan di lokasi Revitalisasi pasar banjaran Rabu (16/8/2023), ketika awak media melihat Video yang beredar. Dari salah satu warga pasar, kami pun mencoba menghubungi Anggi sebagai kepala pemasaran dan sekaligus penanggung jawab Revitalisasi pasar banjaran.
Tanggapan Anggi melalui pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi terkait kecelakaan pekerja, “Alhamdulillah sudah mendapat penanganan dan tidak ada luka fatal. Saat ini korban pun sudah pulang dari RS”. Ungkapnya
Dalam hal ini, dari Kejadian kecelakaan yang menimpa pekerja, diduga dari pihak PT. BNP Selaku pengembang seakan tidak tau kejadian. Yang sebenarnya dan seakan masalah ini di tutup-tutupi.
Dengan kekurangan dari pihak PT. BNP sebagai yang punya kebijakan dalam hal ini, seharusnya Standar Operasional Prosedur (SOP). Merupakan sebuah panduan yang bertujuan memastikan pekerjaan dan kegiatan operasional organisasi atau perusahaan berjalan dengan lancar.
Selain K3, SOP bermanfaat bagi pekerja sebagai landasan hukum apabila terjadi penyimpangan, dengan adanya SOP akan mempermudah karyawan melaksanakan pekerjaan. Memudahkan mendeteksi hambatan-hambatan yang mungkin akan di alami pekerja, dan penerapan SOP mendorong karyawan untuk lebih disiplin. Dan bertanggung dalam bekerja.
Maka pihak manajemen harus bertanggung jawab terhadap keselamatan kerja para pekerjanya, Selain dari pada itu pekerjaan proyek konstruksi. Tidak hanya menuntut akurasi dalam perencanaan kekuatan, Tetapi juga perlu di cermati tentang metode dan teknologi konstruksinya, Kesalahan. Dalam metode konstruksi akan berakibat yang sangat fatal, yaitu korban jiwa tenaga kerjanya.
Baca Juga : Surat Tembusan Dari Disperindag Provinsi Jabar, Di duga Tidak Di Indahkan Oleh Pemda Kabupaten Bandung
Kontributor : Dudung/RedWN
Leave feedback about this