Waspira News | Kabupaten Bandung – Penolakan Revitalisasi Pasar Sehat Banjaran dari paguyuban pedagang pasar Banjaran di dengar oleh Dinas Perindustrian Dan Perdagangan. ( Disperindag ) Provinsi Jawa Barat, Sebelumnya mereka yang tergabung dalam satu wadah bernama paguyuban pedagang pasar Banjaran melakukan Audensi dengan. Disperindag Provinsi Jabar untuk mendapatkan keadilan terkait Revitalisasi Pasar Sehat Banjaran.
Surat Tembusan Dari Disperindag Provinsi Jabar
Setelah sekian lama menunggu para pedagang pasar yang masih bertahan akhir nya bisa bernafas lega tanggal (07/08/23) surat tembusan dari. Disperindag Provinsi Jabar kepada Disperindag Kabupaten Bandung telah terbit dan mereka paguyuban pasar Banjaran sudah membaca isi surat tersebut.
Baca Juga : Revitalisasi Pasar Banjaran Sehat Di Rasa Tidak Sesuai Pancasila Alinea Ke 2
Tetapi hingga sekarang Selasa, (15/08/23) belum ada reaksi dari pihak Disperindag Kabupaten Bandung, Pemda Kabupaten Bandung serta belum ada. Titik terang dari pihak pemenang tender PT. Bangun Niaga Perkasa seolah-olah tembusan dari Disperindag Provinsi Jawa Barat di Indahkan begitu saja.
Padahal dalam isi surat tersebut sudah jelas pihak Provinsi Jawa Barat melalui Disperindag meminta kepada Disperindag Kabupaten Bandung untuk tidak di kenakan biaya sewa kios hanya biaya retribusi, jalankan rencana kerja dalam Amdal dan memohon hentikan intimidasi terhadap paguyuban pedagang pasar Banjaran. Dan Berikut isi surat dari Disperindag Provinsi Jawa Barat.
Di Tujukan Pemda Kabupaten Bandung
Nomor : 7165/PW.04.02/PDN, Sifat Hasil Audensi dengan perwakilan pedagang pasar Banjaran. Kepada Yth Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Bandung. Bandung, (07/08/23)
Menindaklanjuti surat atas nama para pedagang korban revitalisasi pasar Banjaran perihal pemberitahuan menyampaikan aspirasi pedagang pasar Banjaran. Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat korban Revitalisasi, bahwa pada tanggal 31 Juli 2023 Biro perekonomian sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan audensi dengan perwakilan paguyuban pedagang korban revitalisasi pasar Banjaran di Gedung Sate Kota Bandung.
Sehubunga dengan hal tersebut, mohon kiranya pihak Kabupaten Bandung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung. Untuk melakukan tindak lanjut terkait aspirasi yang di utarakan yaitu.
– Pedagang meminta untuk di lakukan revitalisasi di Pasar Banjaran jika tidak ada biaya sewa dan hanya biaya retribusi seperti sebelumnya.
– Jalankan rencana kerja dalam AMDAL secara benar khususnya agenda pembebasan lahan yang seharusnya di lakukan pada bulan 1-3. Namun sampai saat ini belum di lakukan yang ada adalah penggusuran, padahal ada lahan milik pedagang dalam pasar tersebut.
– Mohon hentikan intimidasi dalam bentuk apapun kepada para pedagang selama proses revitalisasi pasar (notula sebagaimana terlampir).
Namun tembusan tersebut seolah di abaikan begitu saja oleh Pemda Kabupaten Bandung melalui Disperindag, dan PT. BNP selaku pemenang tender Seperti yang di utarakan oleh salah seorang pedagang pasar mengatakan “Surat tembusan dari Pemprov Jabar Melalui Disperindag untuk Pemda Kabupaten Bandung seolah-olah tidak di indahkan. Mereka Pemda Kabupaten Bandung tutup mata tutup telinga, sepertinya sudah ada cuan hingga mengabaikan tembusan dari Pemprov Jabar” ujar pedagang
Lanjut pedagang lain, “Jika seperti ini saya menduga ada udang di balik batu dan ada cuan di balik revitalisasi, soalnya Pemda Kabupaten Bandung melalui Disperindag hanya diam saja dan mengabaikan surat dari Disperindag Provinsi Jawa Barat ” Pungkas Pedagang
Pewarta : Arent|WN
Leave feedback about this