Balance News | Indramayu – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menangkap dua orang laki- laki terduga. Pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan.
Kedua tersangka tersebut adalah AR (43) dan N (32), keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa jumlah keseluruhan barang bukti. Obat sediaan farmasi yang di sita dari kedua tersangka mencapai 87.674 butir.
AR pertama kali di amankan pada Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 17.20 WIB di Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.
Pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap AR, di temukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenangan sebanyak 304 tablet.
“Barang bukti ini di akui kepemilikannya oleh tersangka AR,” kata AKP Otong di dampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Kamis (16/11/2023).
Dari hasil interogasi terhadap AR, menerangkan bahwa tersangka mengedarkan obat keras tersebut tanpa memiliki keahlian atau wewenangan.
Tersangka mengaku obat tersebut di perolehnya dengan cara membeli dari tersangka N.
Selanjutnya, di lakukan pengembangan, dan N berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pantura, wilayah Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Saat di lakukan penggeledahan terhadap N, di temukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 87.370 tablet.
Barang bukti ini juga d iakui kepemilikannya oleh tersangka N.
Dari hasil interogasi, di ketahui bahwa tersangka N mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin dan memperolehnya dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
AR dan N telah di tahan di sel Mapolres Indramayu dan akan di jerat dengan Pasal 435. dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas ..AKP Otong Jubaedi.
ReWN/HPJ
Leave feedback about this