Waspada News || Kab Bandung — Kembali Dugaan pungli terjadi di SMPN 1 Ciwidey jadi perbincangan di tengah masyarakat, Hal tersebut menurut keterangan masyarakat orang tua yang di Jadikan korban oleh pihak sekolah Kamis, 13/6/2024.
SMPN 1 Ciwidey Diduga Melakukan Praktek Pungli, Orang Murid Di Jadikan Korban
Sebanyak 329 siswa/i di minta uang oleh pihak sekolah x Rp. 100 Rbu / murid dengan dalih untuk kegiatan pelepasan siswa/i kelas 9.
Saat di konfirmasi pihak sekolah bag kesiswaan Aep mengatakan yang mengondisikan orang tua siswa,pihak sekolah sama sekali tidak terlibat dalam pelepasan siswa/i,di duga orang tua menjadi korban kebijakan pihak sekolah dan pihak sekolah seakan cuci tangan dalam hal ini.
Sementara kepala sekolah tidak bisa di konfirmasi,menurut salah satu guru, kepsek lagi keluar,lagi istirahat dan tidak bisa di ganggu,katanya.
Lebih lanjut. Aep menerangkan bahwa dalam pelaksanaan pelepasan siswa tersebut di dukung pula oleh pihak sponsor, di antaranya sponsor dari Telkomsel dan PT Mayora juga SMK Bhakti Kencana.
Dengan adanya perihal tersebut Koordinator Divisi bidang sumber daya manusia dan program DPW Ikatan Wartawan Indonesia (IWOI) Jawa Barat mengatakan bahwa adanya dugaan praktek pungli tersebut terindikasi telah melanggar hukum administratif, bagi siapapun pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa di kenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kalau di kaji lebih dalam dengan adanya iuran Rp.100.000; dari seluruh siswa sebanyak 329, dan tidak menutup kemungkinan seumpama para pihak sponsor tidak memberikan kontribusi berupa partisipasi demi terlaksananya kegiatan tersebut.Ujar Toni Sonjaya.
Atas adanya dugaan praktek pungli yang di lakukan oleh pihak sekolah tersebut seyogyanya Aparat Penegak Hukum (APH) Juga dinas terkait segera menindak lanjuti adanya dugaan tersebut,Pungkasnya Toni.
Pewarta : RedWN/Tim
Leave feedback about this