Waspira News | Indramayu – Tiga Pria Pengedar Obat di Kabupaten Indramayu tidak bisa berkutik di hadapan polisi setelah di incar dalam kasus pengedar sediaan farmasi. Tanpa izin edar.
Tiga Pria Pengedar Obat
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial. S (29 tahun), R (27 tahun), dan CR (43 tahun).
Ketiganya adalah warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
Di sampaikan AKP Otong Jubaedi bahwa pihaknya telah memantau pergerakan para pelaku dalam beberapa bulan terakhir dan berhasil membongkar. Tempat persembunyian mereka.
Pada Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, Satres narkoba Polres Indramayu melakukan penggerebekan di pinggir irigasi sawah. Di Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Dalam lokasi tersebut, ketiga pelaku diduga hendak melakukan transaksi jual beli obat terlarang.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan.
Dari tangan ketiga pelaku, Satres narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan sebanyak 1.234 tablet obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1.450.000 yang diduga hasil penjualan.
AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin.
Saat ini kami masih memburu rekan pelaku yang memasok barang terlarang kepada ketiga pelaku.
“Ketiga tersangka akan di jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas AKP Otong Jubaedi.
RedWN/HPJ
Leave feedback about this