Waspira News | Karawang – Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan dokumen dengan TKP Jl. By pass Desa Jomin Barat Kec. Kotabaru kab. Karawang. Jumat (8/9/2023).
Tim Sanggabuana Berhasil Amankan 4 Tersangka
Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam Press conference di dampingi Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi.
Di beberkan Kapolres, pada senin tanggal 04 September 2023, terjadi dugaan TP Pemalsuan Surat yang diduga di lakukan. Oleh Pelaku IS 43 tahun, EH 58 tahun, AG 62 tahun, AA 61 tahun. Ujarnya.
IS, EH, AG, ini berperan sebagai pelaku pembuat dokumen palsu sementara AA menggunakan surat palsu, Kapolres juga untuk Para pelaku. Behasil di ungkap tim Sanggabuana saat melakukan patroli di sekitar TKP.
Saat Tim Berpatroli Terlihat
Kendaraan yang mencurigakan melintas sehingga di lakukan pengejaran dan saat di periksa ternyata STNK yang di gunakan palsu. Lalu kita lakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku lainnya, saat melihat atau menemukan kendaraan R4 yang di curigai. selanjutnya kendaraan R4 tersebut di berhentikan oleh pelapor dan kemudian di lakukan pemeriksaan, terhadap diduga pelaku ” Tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres menyertakan barang bukti, di antaranya berupa 1 lembar STNK Palsu, No. Pol. B-2507-KIL. Merk Daihatsu Terios 1.5 M/T, warna Hitam Metalik, 1 buah buku BPKB palsu, No. Pol. B-2507-KIL, Merk Daihatsu Terios 1.5 M/T, warna Hitam Metalik dan 1 unit kendaraan mobil Merk Daihatsu Terios, No. Pol. B-2507-KIL Warna Hitam Metalik.
Beserta 1 unit kendaraan mobil Merk Suzuki APV, No. Pol. F-1653-ZS, warna Silver, 38 (tiga puluh delapan). Lembar STNK (Material), 5 (lima) lembar BPKB (Material), 5 (lima) buah Plat Nomor Polisi (Material), 1 Set Computer. 1 buah Printer, Amplas, 1 (satu) Buah mesin Gurinda, 1 (satu) Buah Palu dan 1 (satu) set Alat Ketok Huruf. ( Untuk merubah No. Rangka dan No. Mesin).
Di tambahkan bahwa para pelaku ini sudah melakukan aksinya selama 1 tahun, berhasil membuat 20 STNK palsu. Dan 1 BPKB palsu
Dan Untuk pembuatan STNK palsu di kenakan tarif Rp. 700 ribu s/d Rp. 5 juta (waktu 3 hari). Dan untuk pembuatan BPKB palsu sebesar Rp. 1,5 juta s/d 18 juta (pengerjaan 7 hari) sehingga total keuntungan. Yang di peroleh sebesar Rp. 118. juta.
RedWN/HPJ
Leave feedback about this