Berita Humas Polda Jabar Polri

Tim Sanggabuana Polres Karawang Berhasil Tangkap 2 Pelaku Judi Online

Tim Sanggabuana Polres Karawang Berhasil Tangkap 2 Pelaku Judi Online

Waspira News | Karawang – Tim sanggabuana Polres Karawang menangkap 2 (dua) orang yang berperan sebagai pelaku judi online, tersangka berinisial OM tercatat warga. Kecamatan lemahabang dan DM warga Kec Klari Kab Karawang.

Tim Sanggabuana Polres Karawang Berhasil Tangkap 2 Pelaku Judi Online

Para tersangka terciduk saat sedang melakukan praktek perjudian dengan TKP Desa Ciwaringin Kec. Lemah Abang Kab. Karawang Kel. Gintungkerta Kec. Klari Kab. Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya Tim Sanggabuana melakukan penyelidikan. Dan benar dari kedua tempat tersebut ada yang melakukan praktik perjudian.

” Para pelaku ini melakukan praktik perjudian dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer. Ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku, ungkap Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Butami. Di depan awak media saat press realease. Jum’at (29/9/2023) jam 09.00 Ruang Vicon Polres Karawang.

” Pelaku OM berperan sebagai bandar judi dan pelaku merupakan seorang yang pernah di tahan untuk kasus perjudian, Katanya.

Polisi menyita barang bukti milik tersangka dari pelaku OM, uang sebanyak Rp. 424.000,-  4 (empat) lembar kertas rekapan togel – 1 (satu) buah dompet kecil – 1 (satu) akun situs judi online – 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam.

Dan untuk bukti dari pelaku DM uang Sebanyak Rp. 21.000,- (Dua Puluh Satu Ribu Rupiah), 2 (dua) lembar kertas rekapan togel,1 (satu) akun situs judi online, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo.

Bahkan

Sehari pelaku menerima pasangan sekitar Rp. 50.000 s.d Rp. 150.000. jika dikalkulasikan para pelaku bisa menerima pasangan antara Rp. 1,5 juta s.d Rp. 4,5 juta perbulannya.

Di jelaskan, Atas tindakan pidana yang di lakukan kedua pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 9 Tahun penjara. Tandas kasat.

“Perjudian sebagaimana di maksud dalam Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Di ketahui Saat ini Polda Jawa Barat sedang menggelar Operasi Pekat II Lodaya 2023 dengan sasaran Penyakit Masyarakat di antaranya adalah tindak pidana perjudian,  terkait hal tersebut Polres Karawang merespon cepat segala bentuk penyakit masyarakat salah satunya pengungkapan judi online ini.

RedBN/HPJ

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses