Waspira News | Kabupaten Bandung – Pengerjaan Rehabiltasi Sedang/Berat Ruang Kelas di SDN Kiangroke 1 Desa Kiangroke Kecamatan Banjaran asal jadi. Pasalnya RAB dan spek pekerjaan nya pun terkesan asal-asalan.
Pengerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Di SDN Kiangroke 1
Rehab bangunan ini belum sampai 1 tahun selesai di kerjakan sudah rusak lagi, bagian plafon ruangan kelas, plesteran Rolling Door, pemasangan lantai keramik, pengecetan dan ganti kunci jendela. Anggaran yang di keluarkan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk rehab sekolah ini Rp. 93.414.293 juta yang di kerjakan oleh CV. Lembaran Putih. Rabu, (13/12/2023)
Di sayangkan dalam pekerjaan tersebut banyak perbaikan yang asal jadi terutama bahan material, itupun yang di pakai hanya sebagian baru. Untuk selebihnya banyak yang di tambal-tambal saja oleh bahan material yang lama.
Ketika tim media kroscek ke SDN Kiangroke 1, melihat ruangan kelas yang di rehab “ tidak sesuai harapan”, Karena dalam pelaksananya tidak mengutamakan kualitas. dalam pelaksananya pun tidak di kerjakan langsung oleh pihak sekolah (swakelola) tetapi di pihak 3 kan.
Wajibnya memasang papan nama, pengumuman oleh para pelaksana proyek sesuai dengan prinsip transparansi anggaran. Sudah menjadi keharusan di laksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya, di mulai sejak awal hingga berakhirnya sebuah proyek yang d ilaksanakan Pemerintah, agar public dapat memahami bahwa dana itu bersumber dari APBN atau DAK.
keterangan kepala sekolah
Menurut Entin selaku Kepala Sekolah Kiangroke 1, saat di konfirmasi terkait rehab oleh awak media “ Ibu tidak tau menahu. Cuman terima kunci sebagai penerima manfaat saja. itukan dari dinas pendidikan dan di kerjakan oleh pihak ke 3”.Ucapnya
Usut demi usut menurut masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya pernah menyaksikan pekerjaan rehab tersebut dan menyampaikan kepada awak media untuk pekerjaan terlihat genting yang di ganti penutup ram kawat di tembok penggantian plester pengecatan ganti kunci perbaikan jendela dan lantai yang bekas masih di pasang terlihat retak dan tidak terpasang dengan benar. Akibat dari pemasangan keramik asal jadi itu bisa membahayakan siswa-siswi bisa jatuh. jelasnya
Terkait hal ini patut diduga adanya permainan antara pihak pelaksana proyek dengan oknum Dinas terkait, dari mulai awal pengerjaan sudah tidak transparan, hal ini sudah jelas melanggar UU No 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang perubahan ke-2 atas Perpres No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sementara itu, berharap pada Dinas terkait harus segera menindak lanjuti pembangunan Rehab Ruang Kelas SDN Kiangroke 1.
Pewarta: Abeng/RedWN
Leave feedback about this