Waspira News | Kab Bandung – Pembangunan rehab kantor Kecamatan Pasirjambu diduga sebut proyek “siluman” pasalnya pihak kontraktor atau pihak pelaksana tidak memasang papan proyek di lokasi kegiatan.
Camat Pasirjambu Sebagai Pengguna Anggaran Dalam Melaksanakan Pembangunan Rehab Abaikan KIP
Camat Pasirjambu Sebagai Pengguna Anggaran dan PPK dalam melaksanakan revitalisasi fungsi kecamatan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, diduga Tidak adanya. Tranparansi dalam hal ini. Rehabilitasi pembangunan di lingkungan kantor kecamatan.
Kecamatan merupakan Line Office dari pemerintahan daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan mempunyai tugas membina desa/kelurahan. Kecamatan merupakan sebuah organisasi yang hidup dan melayani kehidupan masyarakat.
Sementara (Camat) di konfirmasi sebagai pengguna anggaran tidak ada di tempat saat di temui sama awak media di kantornya. Adapun keterangan salah satu staff mengatakan Camat sedang ada acara di luar, awak media untuk klarifikasi, kembali menghubungi lewat whatsapp. Sama tidak membalas terkait pembangunan rehab kantor Camat tersebut.
Adanya keterangan yang di sampaikan kepada awak media. Senin, 18/3/2024 dari salah satu kasi untuk pembangunan rehab aula kantor. Camat tersebut di antaranya rehab ruang pemerintahan, dan pembangunan toilet.
Lebih lanjut awak media untuk menggali keterangan agar lebih jelas menemui salah satu kasi pembangunan dan di arahkan kembali. Ke Pa Ahmad sebagai staff pembangunan rehab baru mulai, dari keterangannya dengan anggaran kurang lebih Rp. 48 juta yang di kerjakan oleh pihak ke-3. Pekerjaan terlepas di laksanakan secara swakelola Pada saat di sentil terkait CV mana yang mengerjakan, jawabnya yang lebih tahu itu PPKnya yaitu Camat sekaligus pengguna anggaran. Sebagai kasi dirinya hanya mengetahui pekerjaannya saja tetapi untuk penyediaan nya itu PPK yang lebih tahu.
Langgar Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Secara umum wajib di antaranya pasang papan kegiatan nama pekerjaan, sub pekerjaan, harga borongan, kontraktor pelaksana pekerjaan dan nama PPK,Sk KPA.
“Memasang papan proyek merupakan wujud transparansi penggunaan keuangan negara sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), juga Perpers 54 Tahun 2010 dan Perpres nomor 70 Tahun 2012 yang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan, yang di perkuat dengan permen PU No 29 dan 23 Tahun 2019”.
Pekerjaan rehab kantor Kecamatan Pasirjambu sudah beberapa hari namun tidak terpasangnya papan informasi di lokasi pengerjaan pembangunan, dan dugaan juga apakah ini sudah jadi hal biasa bagi mereka untuk melakukan membohongi masyarakat agar tidak ada yang mengetahui besar anggaran berapa yang telah di gelontorkan pemerintah.
Hal tersebut di keluhkan juga oleh masyarakat yang tidak mau Namanya di sebutkan, sebagai masyarakat kami ingin pihak pengelola. Atau kontraktor dan atau pun camat Pasirjambu harus transparan dalam pengerjaan rehab kantor kecamatan ini, jika papan informasi tidak ada bagaimana tugas kita juga sebagai masyarakat bisa mengkontrol pekerjaan. Padahal pemerintah selalu menggaungkan keberhasilan suatu pembangunan di daerah, salah satunya adalah peran besar serta masyarakat halnya dalam mengawasi pengerjaan.
Harapan kami agar pihak yang terkait yang berkompeten dapat memberikan sanksi tegas bagi mereka yang bandel akan tidak adanya KIP, dugaan kami curigai ini justru merupakan kesengajaan karena UU KIP sama sekali tidak berlaku di wilayah kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
Pewarta : AAbeng/RedWN
Leave feedback about this