Waspira News | Kab Bandung – Bendera Merah Putih yang merupakan lambang, Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terlihat sudah robek masih di kibarkan. Tepatnya kejadian ini, di Desa Margamukti Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
“Tidak Menghargai Kepada Sejarah Bendera Merah Putih Dari Pengorbanan Hingga Kemerdekaan”
Padahal anggaran di Desa Margamukti sudah miliyaran dan untuk. Bendera Sang Saka Merah Putih saja yang rusak,robek begitu saja di biarkan berkibar, bukannya di ganti sama yang baru.
Terkesan adanya pembiaran oleh pihak Pemdes Margamukti seakan tidak menghargai kepada Sejarah Bendera Merah Putih dari pengorbanan hingga kemerdekaan, harusnya Pemdes Margamukti. Bisa menanamkan rasa nasionalisme agar bisa memberi contoh kepada masyarakatnya dalam hal ini. Pemdes di duga sudah melanggar. Undang-undang yang berlaku di. ( NKRI ), terkait pengibaran. Bendera Merah Putih yang sudah rusak dan sobek tersebut.
Pantauan Media Waspira News. Rabu, (04/01/23) saat konfirmasi ke Desa Margamukti melihat langsung keadaan. Bendera Merah Putih yang menghawatirkan terlihat. Bendera yang berkibar sudah sobek dan kusam padahal Desa Margamukti menerima anggaran kurang lebih dua Miliyar belum di tambah anggaran dari aspirasi dan bagi hasil produksi panas bumi.
Berkibarnya lambang negara bendera sang saka. Merah Putih yang sudah rusak, robek, kusam terkesan di desa margamukti adanya Pembiaran dan sangatlah memalukan, menurut masyarakat Kec Pangalengan.
Desa Margamukti Anggaran Miliyaran
Bendera itu berkibar lumayan lama, mungkin mereka lupa untuk menggantinya padahal itu bendera kebangsaan negara kita indonesia tapi kenapa di biarkan begitu saja di kibarkan dengan keadaan robek dan kusam kalah sama bendera-bendera partai yang lebih bagus dan rapih, Ungkap salah seorang warga
Meski sudah di atur di dalam Undang – Undang nomor 24 tahun 2009 yang mana telah mengibarkan bendera yang sudah kusam, Robek dan Rusak dan di dalam undang undang tersebut ada ancaman pidana yaitu Jika seseorang dengan sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih yang di nilai tidak Layak, dapat di Ancam Pidana dan hal ini di atur dalam Pasal 24 huruf. C , Yang isinya mengibarkan bendera negara yang Rusak. Robek. Luntur, Kusut Atau Kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 Huruf B : Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara Yang rusak robek Luntur kusut atau Kusam sebagai mana di maksud dalam Pasal 24 Hurup C Maka dapat di Pidana Paling Lama satu Tahun Atau denda paling banyak Seratus Juta Rupiah ( 100.000.000,- )
Namun Undang – Undang tersebut di duga terkesan Seolah–olah tidak di patuhi oleh pemerintahan Desa Margamukti Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, padahal jika di kaitkan dengan harga bendera tersebut, lebih besar anggaran yang mereka dapatkan tetapi untuk hal seperti bendera saja seperti di abaikan begitu saja.
Di tempat terpisah tanggapan. Camat Pangalengan Ramdhan “Kejadian seperti itu seharusnya mereka lebih peduli jangan sampai di biarkan saya juga tidak bisa mengatakan apakah mereka mengabaikan atau apa mungkin dengan banyak kegiatan mereka lupa, tapi nanti saya sampaikan kepada mereka supaya di ganti bendera seperti itu”. Pungkas, Camat Pangalengan
Sebelumnya awak media sempat mendatangi kantor Pemerintah Desa Margamukti tetapi kepala desa dan sekretaris desa sedang berada di lapangan dan mencoba menghubungi lewat sambungan telpon WhatsApp namun tidak ada jawaban.
(Tim/Red
Leave feedback about this