Waspira News | Kabupaten Bandung – Sebelumnya ada pemberitahuan dari pihak desa bahwa ada program PTSL untuk Desa Cimaung, untuk warga silakan mendaftarkannya. Bagi yang belum pandaptaran tanah yang belum di daftarkannya.
Di Duga Program PTSL Jadi Ajang Bisnis
Keterangan dari masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya, Terkait Untuk biaya pemohon PTSL bagi warga di Desa Cimaung. Di kenakan biaya administrasi kurang lebih Rp. 500.000.00,-.
Selasa, 25/7/2023 ” Memang benar untuk pembuatan surat tanah di Desa Cimaung ini kurang lebih mencapai Rp. 500.000.00,- itu juga kalau tanah nya sudah ada Akta Jual Beli (AJB). Tapi kalau belum AJB atau leter C biaya lebih dari Rp.500.000.00,- ” pungkas warga
Tambah Informasi warga yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan, kepada awak media “ Tapi ketika saya melihat di internet biaya untuk PTSL ternyata bukan Rp. 500.000.00,- melainkan Rp. 150.000.00,- ” ujar warga
Lebih lanjut warga lain, PTSL di Desa Cimaung sudah 2x yang pertama memang gratis, namun yang ke 2 sekarang. Harus ada biaya penebusan Rp.200.000.00,- hingga Rp. 500.000.00,- tergantung luas bidang tanahnya, Kemarin-kemarin. Saya mendapatkan kabar bahwa tanah yang di ajukan sudah selesai namun untuk mengambilnya harus di tebus. Itu pun saya informasi dari Rt saya, maklum saya orang tidak punya jadi belum di ambil karena tidak punya biaya.
Awak media pun menanyakan kepada warga, untuk biaya harus menebus sertifikat tanah “ karena bidangnya kecil saya harus siapkan uang paling kecil sebesar Rp. 200.000.00’- tapi saya pun menanyakan kepada warga yang sudah selesai nominalnya berpariatif ada yang Rp.200.000.00,- hingga 500.000.00,-“ pungkas warga
Proses pendaftaran tanah PTSL
Sedangkan PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang di lakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sandang, pangan, dan papan. Program tersebut di tuangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Di duga Program PTSL Jadi Ajang Bisnis Di Desa Cimaung Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung dari keterangan beberapa warga mengatakan dirinya di mintai uang sebesar Rp.500.000.00,- untuk mengurus surat-surat tanah sehingga menjadi sertifikat
Pemerintah Desa Cimaung
Mendapati hal tersebut awak media menyambangi Pemerintahan Desa Cimaung, namun Kepala Desa Cimaung Neneng sedang tidak ada di tempat, adapun keterangan dari Sekretaris Desa mengatakan ” PTSL di Desa Cimaung memang ada tapi saya kurang tahu jelas karena semua ada di Kepala Desa, karena yang menjadi ketua nya adalah anak dari Kepala Desa yaitu ibu Tia ” ujar sekdes
Bukan hanya itu Sekdes pun mengatakan jumlah pemohon yang menerima PTSL kurang lebih sebanyak 500 bidang. Dan untuk pengajuan lebih dari 1000 Bidang ” Dari jumlah PTSL di Desa Cimaung dan untuk pengajuan cuman yang masuk kurang lebih 500 pemohon ” tutur Sekdes
Terkait keluhan warga yang di mintai untuk biaya sebesar Rp. 500.000.00,- Sekretaris Desa hanya bisa menjawab ” untuk itu bisa di lihat dari jumlah bidang nya, cuman kalau untuk masalah itu silakan tanyakan saja kepada kades takut nya saya salah” pungkas Sekdes
Rabu, (26/07/23) Awak Media menyambangi kediaman Kepala Desa Cimaung sesuai arahan dari Sekdes, Namun sangat di sayangkan etika seorang pejabat. Tidak terlihat sebagai Kepala Desa Cimaung dan ketika akan di konfirmasi kades menolak, seakan mengusir awak media ” Ada apa nanti saja awal bulan kesini lagi soalnya saya sedang banyak kerjaan, lagian untuk apa kesini kan di sini ada banyak wartawan Forwaci, Terangnya“.
Belum sempat menanykan terkait PTSL kades langsung menyanggah awak media, ” Anda dari mana kenapa jauh-jauh kesini memang di sana. Tidak ada bahan, sudah nanti saja ketika anggaran sudah turun kesini lagi, ini bawa saja uang 50 ribu buat ganti bensin” pungkas kades.
Dalam hal ini di duga kuat Pemerintahan Desa Cimaung menjadikan program PTSL ini, Sebagai ajang bisnis oleh oknum. Yang tidak bertanggung jawab. Dan juga tidak ada etikanya seorang Kepala Desa ketika akan di konfirmasi seolah-olah. Adanya intervensi kepada profesi wartawan.
Padahal secara etika awak media menjungjung kode etik jurnalistik, tetapi sambutan dari Kepala Desa Cimaung seakan-akan media. Yang di luar wilayah Cimaung bukan apa-apa karena segala sesuatu sudah ada forwaci
Pewarta : Arent/WN
Leave feedback about this