Waspira News || Kab Bandung – Kepala Desa Wangisagara Kec Majalaya Diduga Arogan hak jawab, Malah Balik Mengundang media, “Wajib kepala desa melayani tamu dengan baik dan benar” pada dasarnya benar dalam konteks etika pelayanan publik.
Awalnya media Waspira News melayangkan surat undangan konfirmasi kepada Desa Wangisagara yang bertujuan untuk mempertanyakan adanya dugaan mal-administrasi. Namun di sayangkan, sikap Kades yang begitu arogan sehingga tidak ada titik temunya. Senin, 1 Desember 2025
Fakta di lapangan. kepala Desa Wangisagara diduga sudah acuhkan pelayanan publik khususnya terhadap media Waspira News di konfirmasi Via surat Resmi tertanggal 22 November 2025 Nomor Surat 320/WN-News/UND/Xl/2025 perihal Konfirmasi dan Klarifikasi APBDes-DD Tahun 2023-2024, Atas dugaan Maladministrasi penyimpangan pelaporan LPJ
Topik 7 Klarifikasi Namun Tidak Terbatas :
1. Realisasi anggaran pendapatan belanja desa APBDes-DDTahun 2023-2024
2. Mekanisme laporan pertanggung jawaban ( LPJ)
3. Proses pengadaan barang dan jasa (BARJAS)
4. Bantuan provinsi (BANPROV Tahun 2022-2023 dan 2024
5. Keadaan mendesak BLT DD Tahun 2023-2024
6. Alokasi dana operasional desa dan PAD desa Tahun 2023-2024
7. Program khusus ketahanan pangan nasional 20% Tahun 2023-2024 dan Tahun 2025
Di sayangkan dalam hal ini diduga dalam kebijakan Kepala Desa Wangisagara sebagai pejabat publik dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sudah langgar etika terkait pelayanan buruk terhadap pelayanan publik khususnya pada Media Waspira News. Lebih tercengang nya lagi, kades malah menyuruh orang lain melalui via WhatsApp dengan tujuan mengundang tim awak media dan entah apa maksudnya dengan undangan tersebut.
Sebagai Pejabat Publik
kepala desa terikat pada kode etik yang mengharuskan pemberian pelayanan yang baik, ramah, setara, dan profesional kepada siapa pun yang datang ke kantor desa atau menemuinya dalam kapasitas resmi.
Edukasi bagi kepala desa terkait pelayanan Ini termasuk melayani tamu, baik itu warga desa, perwakilan pemerintah daerah, investor. Atau pengunjung lainnya “Wartawan bila di hindari oleh Kepala desa dan staf lainya diduga ada masalah di pemerintahan desa tersebut”.
Masalah ini bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 dan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan Menteri dalam negeri Nomor 16 Tahun 2016 tentang laporan kepala desa.
Undang-Undang Pelayanan Publik:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa penyelenggara pelayanan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyelenggarakan pelayanan prima. Prinsip-prinsip pelayanan prima meliputi keramahan, kecepatan, kemudahan, dan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.
Peraturan desa dan adat istiadat di banyak daerah, nilai-nilai keramahan dan penghormatan terhadap tamu juga menjadi bagian. Dari norma adat dan budaya lokal yang harus di jung-jung tinggi oleh kepala desa sebagai pemimpin masyarakat.
Melayani tamu dengan baik dan benar adalah “Kewajiban” yang di dasari oleh landasan hukum dan etika birokrasi di Indonesia.
Pewarta : Dani J
A.Abeng-RedWN



Leave feedback about this