Waspira News || Kota Bandung – On Street Yogja Kepatihan, Getok Parkir Rp. 10 Ribu Tanpa Karcis, Masalah parkir kerap di keluhkan oleh banyak warga dan wisatawan di Kota Bandung, mulai dari banyaknya parkir liar hingga adanya pungutan liar (pungli). Dengan getok tarif parkir yang tak wajar.
Seperti On Street Yogja Kepatihan Parkir Motor 10 Ribu Fantastis, masyarakat keluhkan adanya jenis parkir kendaraan yang memanfaatkan sebagian badan jalan di jadikan parkir liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Publik menduga terkait parkir liar khusunya yang berada di depan Yogya Kepatihan Jln. Kepatihan No. 18 Balonggede, Kec. Regol, Kota Bandung. On Street tersebut di soal tanpa adanya karcis. Adanya dugaan pembiaran oleh pihak Dishub Kota Bandung ini pungutan liar yang terorganisir.
Liputan khusus Media waspira News
Cek dan Ricek Kelapangan seperti di katakan beberapa pengunjung yang membenarkan hal tersebut “fakta” di lapangan juru parkir. Memakai rompi Dishub meminta uang parkir lebih dulu sebesar. Rp 5.000,- tanpa ada tiket di tambah penitipan helm harus bayar Rp. 5.000,- lagi dengan bukti secuil kertas yang di tulis nomor pengambilan helm”.
Seharusnya juru parkir yang terdaftar dalam Dishub itu, memiliki karcis resmi dan ada tarif bagi kendaraan dua maupun roda empat. Jelas hal ini adalah pungutan liar (pungli) karna tidak memiliki karcis yang resmi dari Dishub Kota Bandung.
Muncul Pertanyaan Publik
Sorot masalah adanya dugaan uang kordinasi masuk kepada oknum Dishub petugas bagian parkir, agar di lokasi aman dan tidak terditeksi. Jelas ini mengambil keuntungan pribadi dan memang memanfaatkan situasi oleh oknum tak bertanggung jawab apalagi jika weekend parkir di Basement Yogya Kepatihan yang penuh.
Sebelumnya Kepala BLUD Perparkiran Kota Bandung sudah mewanti-wanti dan memasang spanduk di sejumlah titik zona parkir yang berada. Di Kota Bandung, untuk mencegah getok parkir yang kerap di lakukan oknum juru parkir hingga merugikan banyak pihak.
Baca Juga : Dishub Kota Bandung Pecat Oknum Juru Parkir yang Getok Tarif
Namun “Himbauan” tersebut seolah di acuhkan oleh juru parkir yang berada di depan. On Street Yogya Kepatihan dan hal ini. Harus segera di tindak lanjuti oleh pihak. Dishub Kota Bandung agar tidak terjadi praktik pungli lagi.
Hal ini semoga menjadi evaluasi bagi Dishub Kota Bandung, agar lebih optimal lagi untuk menuntaskan pungli di Kota Bandung. Yang meresahkan Masyarakat dan wisatawan.
Pewarta : DJ/Ipoh
REDWN-*A.Abeng*





Leave feedback about this