Waspira News || Kab Bandung – Edukasi ” Menyewakan Lahan Negara Saat HGU Habis Berpotensi Melanggar HUKUM “. Awak media memiliki hak dan tugas sebagai. Corong aspirasi dan transparansi informasi publik dalam kesempatan ini kami selaku awak media kembali menanyakan
Dalih memaksimalisasi aset perusahaan yang berupa lahan menjadi solusi pendapatan dan keuntungan yang di sampaikan PTPN 1 reg 2 wilayah. Rancabali harus di pertanyakan dasar hukum nya.
Kurang Di Sosialisasikan
Pertanyaan ini kerap tak mampu di jelaskan oleh pihak pihak terkait ke masyarakat bahkan sesama instansi. Yang seharus nya saling berkaitan seperti pemerintah daerah dan pihak PTPN 1 reg 2.
Parameter dan dasar penyewaan lahan negara secara fundamental harus merujuk pada aturan hukum yang berlaku di indonesia.
Publik mempertanyakan Jika lahan tersebut berstatus HGU apakah HGU nya masih berlaku ?
Jika lahan tersebut di peruntukan untuk perkebunan semisal teh apakah di alih pungsikan oleh penyewa lahan memiliki dasar hukum?
Dasar dan kriteria status lahan boleh di alih pungsikan menjadi komoditas lain apakah ada parameter nya dalam hal ini siapa yang menentukan dan memutuskan?
Jika lahan tersebut berstatus habis HGU apakah PTPN 1 reg 2 memiliki kewenangan menyewakan ?
Di Soal Adanya WNA Menjadi Penggarap
Kepada siapa dan siapa yg berhak menyewa apakah pihak asing boleh menyewa ?
Kemana uang hasil penyewaan lahan di setorkan apakah ada audit dan transparansi nya ?
Jika di sewa oleh pihak asing apakah sudah memenuhi syarat / regulasi yang di atur di negara kesatuan republik indonesia tentang syarat orang asing menggunakan aset lahan negara ?
Apakah core bisnis yang di miliki PTPN 1 reg 2 di bidang perkebunan teh boleh melakukan kegiatan bisnis untuk wisata, dan penyewaan lahan selain selain bisnis lain di luar izin dan core bisnis nya ?
Jika penyewa lahan nya pihak asing apakah PTPN 1 reg 2 sudah memastikan syarat dasar pihak asing berkegiatan /berusaha di wilayah NKRI seperti. Izin tinggal dan berkegiatan, Izin usaha. Dan perizinan lain untuk orang asing.
Apakah dalam alih pungsi yang di lakukan sudah memenuhi izin AMDAL berkaitan dengan dampak lingkungan.
Apakah kegiatan usaha tersebut memberikan dampak keuntungan untuk masyarakat sekitar dan memberikan potensi dari Pendapatan Anggaran Daerah PAD untuk pemerintah daerah sudah terpenuhi ?
Sebagai komponen pemilik kedaulatan tertinggi dinegara ini sesuai UUD 1945. Masyarakat memiliki hak termasuk hak mengawasi.
Tugas kontrol sosial adalah untuk mencegah atau mengatasi perilaku menyimpang agar masyarakat bertindak sesuai norma dan nilai yang berlaku. Tugas ini di lakukan dengan menerapkan sistem hukum, memberikan kesadaran akan norma, menciptakan rasa malu atau takut terhadap pelanggaran, serta mendorong kepatuhan melalui berbagai cara seperti persuasif dan koersif.
Pewarta : Abeng/Dani P
RED-WN



Leave feedback about this