Waspira News | Kabupaten Bandung – Tembok Penahan Tanah (TPT) adalah suatu bangunan yang berfungsi untuk menstabilkan kondisi tanah tertentu yang pada umumnya. Di pasang pada daerah tebing yang labil. Jenis konstruksi antara lain pasangan batu dengan mortar, pasangan batu kosong, beton. kayu dan sebagainya.
Diduga Proyek Siluman Di Desa Margamulya
Kamis, (3/08/23) Seperti halnya pembangunan TPT di RT.08/03 Desa Margamulya Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung proyek tersebut. Bagaikan siluman karena tidak terpasang papan informasi/proyek bagaimana semestinya.
Dari keterangan beberapa warga masyarakat sekitar mengatakan ” Adanya pembangunan TPT saya mendukung, tapi saya tidak tahu dari mana. Asal usul proyek tersebut karena tidak di pasang papan informasi” ujar warga
Adapun pernyataan yang di lontarkan oleh Kepala Desa Margamulya Dede Odih terkait pembangunan TPT tersebut mengatakan “Proyek tersebut. Saya tidak tahu siapa yang mengerjakan karena sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari pihak pelaksana/kontraktor ke Desa. Seharusnya setiap pekerjaan seharusnya ada pemberitahuan bukan untuk meminta jatah atau apa, tapi kalau seperti desa seperti tidak di anggap. ” Ujar kades
Terlepas dari itu adapun keterangan dari salah satu pekerja TPT tersebut mengatakan ” Pekerjaan ini dari PUPR kontraktor nya. Bapak Topo dan pekerjaan sudah berjalan 8 hari, untuk pekerja semua dari warga sini namun untuk papan proyek. Memang tidak di pasang oleh kontraktor nya saya pun tidak tahu karena saya hanya pekerja”
Lanjut pekerja, proyek TPT ini panjangnya 23 meter dengan ketinggian 3 meter dan lebar 33 cm, Namun pekerjaan ini. Narus selesai hingga hari Sabtu kata kontraktornya, meskipun pekerjaan ini bisa di bilang sulit karena lokasinya yang curam dan juga. Ketika di gali banyak batu, tapi kontraktor menargetkan tidak mau tahu hari Sabtu harus selesai” pungkas pekerja.
Dalam hal ini seharusnya pihak proyek lebih memahami tentang etika, selain tidaknya adanya pemberitahuan kepada kepala desa tersebut. Untuk keterbukaan informasi publik pun tidak di hiraukan padahal jelas sesuai UU no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (KIP)
Bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik. Serta alasan pengambilan suatu keputusan publik mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat di pertanggungjawabkan,mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik. Untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Selain itu untuk keamanan pengguna jalan, warga masyarakat dan juga pekerja seolah di abaikan, dalam UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II ,Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat Kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani ,rohani maupun social, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan Kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Jelas juga bunyi dari pasal 4 ayat 1 setiap penyelenggaraan pekerjaan kontruksi pekerjaan bidang umum wajib mereapkan SMK3. Kontruksi bidang PU. Pasal 8 ayat 11 penyedia jasa yang telah di tetapkan sebagai pemenang wajib melengkapi RK3K. Dengan rencana penerapan K3 pekerjaan kontruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.
Leave feedback about this