Berita Ekonomi Kasus Kasus Pidana Penyimpangan

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Bandung Berhasil Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Gempur Rokok Ilegal

Waspira News I Bandung – Gempur Rokok Ilegal, Petugas Bea Cukai Bandung bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung berhasil mengamankan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bandung. Hal ini sejalan dengan salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai yaitu sebagai community protector. Dengan total barang bukti sejumlah 576.640 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Perlu diketahui bahwa ciri-ciri rokok ilegal meliputi tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, dan/atau pita cukai salah personalisasi.

Uraian Kronologis Penindakan ke-1

Dalam rangka pelaksanaan operasi pengawasan di bidang cukai tahun 2022 dengan call sign “Gempur”, pada tanggal 21 September 2022 Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandung (Tim P2) melakukan patroli di daerah Kabupaten Bandung. Kemudian pada tanggal 22 September 2022 dini hari Tim P2 menemukan sarana pengangkut yang diduga membawa rokok ilegal. Atas temuan tersebut Tim P2 melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut dan kedapatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sejumlah 37.000 batang. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sopir sarana pengangkut tersebut, BKC Ilegal tersebut milik Sdr. RS yang beralamat di Kp. Pangkalan Raja, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim P2 bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung langsung menuju ke rumah Sdr. RS. Sesampainya di rumah Sdr. RS, tim menjelaskan maksud dan tujuan mendatangi rumah Sdr. RS, kemudian Sdr. RS mengakui bahwa benar barang yang diperiksa Tim P2 tersebut adalah miliknya.

Atas pengakuannya tersebut, Sdr. RS kemudian menunjukkan BKC HT ilegal lain yang disimpan di dalam kendaraannya berupa mobil Toyota Kijang Super dengan Nomor Polisi D 1748 ET, dan didapati 97.360 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin tanpa dilekati pita cukai. Sdr. RS mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari bosnya yang bernama Sdr. A dan Sdr. YM.

Atas temuan sejumlah 97.360 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin tanpa dilekati pita cukai tersebut, dilakukan pengembangan lebih lanjut bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung ke rumah Sdr. A terlebih dahulu.

Penindakan ke-2

Masih di hari yang sama yaitu tanggal 22 September 2022, berdasarkan keterangan dari Sdr. RS yang mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari bosnya yang bernama
Sdr. A dan Sdr. YM. Kemudian tim langsung menuju ke rumah Sdr. A yang beralamat di Kp. Pelangi, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, namun Sdr. A tidak berada di tempat dan dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh Sdr. Ano Kusnawan selaku Ketua RW setempat. Dari pemeriksaan tersebut, didapati Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sejumlah 27.000 batang.

Kemudian tim memperoleh informasi bahwa Sdr. A masih menyimpan barang di rumah yang disewa untuk dijadikan tempat penyimpanan yang beralamat di Kp. Pancawangi, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Berkaitan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal ini, Bupati Bandung.H. Dadang Supriatna dalam sambutannya pada 15 November 2022 menyatakan bahwa Kabupaten Bandung pada tahun 2022 mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar 13 m, ditambah silpa 500 juta. Dari dana yang diperoleh tersebut mengacu pada PMK 2015 th 2021, pemerintah Kabupaten Bandung mengalokasikan dana tersebut sebesar 50% untuk bidang kesejahteraan, untuk bidang kesehatan 40%, dan sisanya sebesar 10% untuk bidang penegakan hukum. Dana untuk penegakan hukum yang 10% itu dialokasikan pada satpol PP untuk melaksanakan kegiatan penegakan hukum yang meliputi sosialisasi ketentuan tentang cukai tembakau dan operasi pemebrantasan.

Selanjutnya Bupati Bandung mengatakan bahwa fihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang rokok illegal pada para asosiasi pedagang pasar di seluruh wilayah Kabupaten Banudng yang meliputi 31 kecamatan, mengadakan bimtek operasi pemberantasan bagi semua anggota satpol PP dan linmas dari Mako dan Satpol Unit Kecamatan, pemasangan stiker dan billboard gempur rokok ilegal, serta penyebaran informasi Bedaskeun gempur rokok illegal di media cetak dan online.Selama tahnun 2022 ini sudah 6 kali operasi penindakan bersama tim Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandung telah diamankan barang bukti rokok illeal sebanyak 1,2 juta batang rokok illegal.

Harapan Bupati Bandung Dadang Supriatna, ke depan dirinya berharap agar peredaran rokok illegal  bisa ditekan semaksimal mungkin agar potensi lost incomenegara dapat dicegah. Serta menghindarkan resiko gangguan kesehatan bagi pengguna rokok di Kabupaten Bandung.

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi Waspira News. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Di tahun 2022, karena merasa perlu untuk memperluas jangkauannya di portal media online, Agus mendirikan Waspira News.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.