Waspira News l Kab Bandung – Pekerjaan Tanggul Penahan Tanah (TPT) yang berada di Jl. Lamajang Peuntas Rw.16 Kp. Kaliboson Desa Citeureup Kabupaten Bandung – Jawa Barat. Pengerjaan tersebut dilakukan sepanjang kurang lebih dengan panjang 192 meter dan tinggi 180 meter serta lebar 50 Cm. Bagian bawah atas 30 cm serta Topi 30 Cm. Pengerjaan TPT tersebut sudah dimulai pada hari Jum’at (11/11/2022).
Namun pengerjaan tersebut dipertanyakan oleh warga masyarakat setempat karena tidak adanya identitas nama papan informasi yang membuat warga masyarakat jadi penasaran sedangkan pengerjaan TPT sudah berjalan kurang lebih 6 hari.
Rabu, (16/11/22) Media Waspira News konfirmasi ke lokasi pengerjaan proyek TPT tersebut dan terlihat para pekerja yang sedang melakukan pengerjaanya, ketika ditanyakan perihal pengerjaan TPT tersebut pekerja yang berada dilokasi langsung menunjukan penanggung jawab dilapangan.
Edo selaku pengawas pekerja yang di tunjuk oleh CV. Tunas Mandiri dilokasi menjelaskan. ” Betul disini sedang ada pengerjaan TPT dan sudah dikerjakan kurang lebih 6 hari yaitu mulai dari hari jumat kemarin. Untuk papan proyek memang belum dipasang tapi saya juga sudah berbicara kepada bos namun kata beliau papan proyek sedang dikerjakan” Ungkap Edo
Selain itu. Edo pun menambahkan ” Saya disini hanya sekedar pengawas pelaksana untuk urusan yang lain nanti saya akan bicarakan kepada bos saya. Dan untuk upah pekerja pun saya tidak tahu itu ada di beliau”. Pungkas Edo
Selain itu. Edo pun sempat mengatakan bahwa proyek tersebut yang sebelumnya di menangkan oleh CV. Tunas Mandiri namun di kasihkan lagi kepada Bos Jaka.Dapat disimpulkan dan sangat disayangkan kenapa pengerjaan tersebut tidak terpasang papan proyek dilokasi salah satunya dan terkait speck apakah sesuai dengan Rancangan Anggaran Bangunan (RAB) dalam bahan baku saja memakai batu ocol dan semen memakai semen padang dan lainnya.
Saharusnya pihak pemborong harus sadar bahwa dalam UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa pengerjaan proyek merupakan satu paket dengan identitas proyek
Selain pihak pelaksana dilapangan sudah tidak profesional lagi dalam melaksanakan tugas dan pihak dinas juga lalai dalam pengawasan intinya telah membodohi warga masyarakat pasalnya papan proyek saja tidak ada dilokasi proyek
Leave feedback about this