Waspira News I Sidoarjo, Jawa Timur – Pemkab Sidoarjo menyiapkan insentif bagi para RT dan Ketua RW se-Sidoarjo nominalnya Rp.6 juta dalam satu tahun. Artinya, setiap bulan mereka masing-masing akan mendapatkan Rp.500 ribu dari APBD.
Insentif RT Di Sidoarjo 50 Ribu terkait Insentif tersebut saat ini tengah dibahas. Rencananya, pencairan dilakukan bertahap pada 2023 nanti dan 2024.
Ada sekitar 8.500 Ketua RT dan 2.000 Ketua RW di seluruh wilayah Sidoarjo. Pencairan pada 2023 khusus untuk RT dan RW di 31 Kelurahan, sedangkan 2024 untuk RT dan RW di 318 Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo Mulyawan mengatakan, saat ini insentif tersebut masih dalam pembahasan. Namun, dia memastikan bahwa insentif itu bakal dibagikan kepada seluruh ketua RT dan RW di Sidoarjo.
Kebijakan itu sudah masuk dalam program prioritas Bupati dan wakil Bupati Sidoarjo dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sidoarjo 2021–2026. ”Itu bukan gaji ya, tapi insentif. Peruntukannya untuk operasional sekitar 8.500 RT yang ada di Sidoarjo,” jelasnya.
Dia mencontohkan, insentif itu untuk kegiatan rapat RT atau RW. Harapannya, RT dan RW bisa lebih produktif dan aktif. Mulyawan juga meminta para Camat bisa memberikan pendampingan dan mengevaluasi RT dan RW di wilayah agar lebih aktif. Apalagi, Ketua RT bersentuhan langsung ke masyarakat.
Mulyawan menambahkan, sumber dana untuk insentif Rp. 6 juta tersebut berasal dari APBD Sidoarjo. Nah, setiap Desa juga bisa mengalokasikan insentif untuk masing-masing RT mereka.
Sementara itu, kesejahteraan para Ketua RT dan RW di Gresik juga mulai diperhatikan. Mulai tahun depan, Pemkab Gresik memberikan insentif hingga biaya iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Mulai tahun depan, sebanyak 8 ribu Ketua RT dan RW akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemkab Gresik akan membayar iuran itu mulai Januari. ’’Iya, nanti pembayarannya langsung dari Pemda, tidak melalui RT dan RW,’’ ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Gresik Abu Hasan, (17/11/2022) kemarin.
Bukan hanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para RT/RW juga akan mendapatkan insentif. Namun, insentif itu berupa uang untuk operasional RT/RW. Jumlahnya, nominal untuk RT sebesar Rp.50 ribu dan RW sebesar Rp.75 ribu/ bulan, ’’Ini untuk operasional, bukan untuk pribadi,’’ imbuhnya.
Insentif tersebut diberikan mulai Januari mendatang. Namun, teknis pencairan belum diputuskan. Apakah diberikan setiap bulan atau setiap tiga bulan. ’’Pencairannya ini belum pasti teknisnya bagaimana,” ujarnya.
Untuk membiayai hal itu, lanjut dia, setidaknya dibutuhkan anggaran sebesar Rp.1,2 miliar. Itu sudah masuk anggaran 2023 sebagai bentuk pemberian insentif terhadap RT dan RW. Nanti RT dan RW tersebut mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.’’Sesuai arahan Bupati, nanti pendaftaran RT dan RW ke BPJS Ketenagakerjaan dimulai 2023. Anggarannya disiapkan sebesar Rp. 1,2 miliar,’’ ujarnya.
(Sum : Reva/Imam)
(RF).
Leave feedback about this