Waspira News | Kabupaten Cianjur – Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi wilayah hukum Polres Cianjur, tepatnya. Di Kampung Batupiring Desa Sukamekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur pada hari Minggu 24 September 2023 pukul 06.30 WIB.
Kurang Dari 24 Jam, Polres Cianjur Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Cibinong
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, di TKP tersebut di temukan. Satu jenazah laki-laki dengan identitas atas nama Ruhiyat. Jenazah tersebut awalnya oleh warga masyarakat diduga menjadi koban kecelakaan lalu lintas, namun kemudian dari jajaran Polsek Cibinong Polres Cianjur dan juga Sat Reskrim Polres Cianjur datang ke TKP untuk melakukan olah TKP.
“Alhamdulillah hanya dalam hitungan jam semenjak di ketahui pukul 06.30 setelah di lakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Pada pukul 02.00 dini hari tanggal 25 September 2023 terungkap bahwa kasus ini merupakan kasus pembunuhan bahkan diduga pembunuhan yang di rencanakan oleh 2 orang tersangka di mana 2 orang tersangka ini adalah kakak beradik dengan inisal H yang berusia 32 tahun dan HH berusia 23 tahun.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin(25/09/2023).
Kapolres Cianjur Menjelaskan
, Di TKP petugas menemukan barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor dengan di temukan bercak darah di beberapa bagian. 1 buah senjata tajam jenis kapak, 1 buah tas berisi KTP korban, kunci letter T yang biasa di gunakan. Untuk melakukan aksi curanmor, 1 buah handphone milik korban dan 1 dahan kayu besar sepanjang 50 centimeter.
“Jadi motif dari kasus ini adalah bahwa para pelaku ini dendam sebenarnya karena korban ini membuat onar sebelumnya. Pada saat korban melayat di kediaman tante daripada para pelaku korban berbuat onar kemudian si korban ini di ajak. Untuk mabuk-mabukan mengggunakan obat batuk cair karena kurang modal, setelah di rasa kemudian mabuk korban akan di antar. Ke rumah korban oleh para pelaku namun korban di pukul beberapa kali menggunakan dahan kayu besar yang di temukan. Di TKP sehingga mengakibatkan korban mengalami luka luka di berbagai titik lalu mayat korban di buang ke lereng jalan” jelasnya.
Kedua pelaku di kenakan Pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidier Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
RedWN/HPJ
Leave feedback about this