Waspira News | Kabupaten Bandung – Adanya aduan dari ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) terkait banyak nya profesi tukang gigi di Kabupaten Bandung yang tidak memiliki legalitas izin-izin dan tidak mematuhi visi misi tukang gigi.
Diduga Sekjen DPP STGI Membuat Pernyataan Fitnah Terhadap Insan Pers
Dari laporan yang masuk ke meja Redaksi Waspira.com hampir 80 % tukang gigi di Kabupaten Bandung tidak mengantongi izin. Dan asal buka tempat usaha tukang gigi.
Saat konfirmasi dan Klarifikasi Media kepada tukang gigi, mereka merasa tidak nyaman dengan kedatangan wartawan/pers ke tempat tukang gigi. Akhirnya mereka mengadu kepada Sekjen DPP STGI dengan berbagai macam tuduhan dan mengatakan bahwa merasa di intimidasi oleh oknum pers. Dan adanya pemerasaan terhadap tukang gigi.
Dengan Adanya Voice Note
Seperti Voice Note yang awak media Waspira.com dapatkan dari ketua DPC STGI Kab.Bandung dari percakapannya M. Jupri selaku Sekjen DPP STGI mengatakan.
” Tolong jika ada orang seperti dia (Oknum Pers) yang melakukan pemerasaan tolong di rekam terutama omongan intimidasinya itu. Kami DPP serius akan menindak lanjuti karena ini meresahkan bukan hanya di Jawa Barat, karena terus terang Pers itu link nya kemana-mana. Ada oknum Pers yang jahat seperti di lampung sudah resah dan sudah kena uang ”
Lanjut pernyataan Voice Note M.Jupri ” Jadi intinya kami/kita sebagai pengurus punya kewajiban melindungi anggota yang ada. Di organisasi terutama dalam hal melakukan pekerjaan, ketika merasa sudah tidak nyaman wajib organisasi menjadi garda paling depan. Untuk membela anggotanya jadi tidak sebatas aturan karena mereka patuh kepada kita dengan cara bayar iuran tujuan untuk melindungi hak-hak mereka jika ada yang mengganggu” ujar M.Jupri
Selain itu dari M.Jupri pun menegaskan khususnya untuk DPW STGI segera melakukan tindakan/action karena tidak bisa. Di biarkan dan M.Jupri akan menempuh jalur hukum terhadap oknum pers yang meresahkan hingga melakukan pemerasaan terhadap tukang gigi.
Ketidak Tahuan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Bukan hanya M.Jupri ada juga pernyataan dari Pengurus STGI lain yang mengatakan ” Jika ada Pers/wartawan, ormas dan lsm. Jika meminta menunjukan leglitas sebagi tukang gigi tolong jangan di perlihatkan, boleh di perlihakan asal mereka ada izin. Dari Dinas Kesehatan untuk turun kelapangan”
Dari semua pernyataan M.Jupri sebagai Sekjen DPP STGI secara tidak langsung telah melakukan fitnah terhadap insan Pers khususnya. Awak media Waspira.com, karena di Kabupaten Bandung hanya wartawan dari Waspira.com yang melakukan konfirmasi/klarifikasi terhadap tukang gigi.
Baca Juga : Praktek Dental Gigi Mas Rizal Pernah Di Polisikan Oleh Pasien
Namun tidak pernah awak media Waspira.com melakukan hal intimidasi maupun pemerasaan terhadap tukang gigi yang ada di Kabupaten Bandung. Bagiamanapun wartawan dari media Waspira.com dalam menjalankan profesi selalu dengan kode etik jurnaslistik sesuai UU No. 40 Tahun 1999 dan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sekjen STGI Diduga Sudah Melawan Hukum
Secara tidak langsung Sekjen DPP STGI M. Jupri dan pengurus yang lain sudah menghalang-halangi tugas pokok pers. Yang sudah di atur tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana seperti halnya UU Pers pasal 18 ayat (1) “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Mendengar pernyataan dari Sekjen STGI M.Jupri dan pengurus yang lain membuat geram Agus Suhendar selaku Pimpinan Perusahaan PT.Sandy Putra Suhendar yang menaungi media Waspira.com dan Media Balancenews.id mengatakan “Semua pernyataan M.Jupri dari rekaman Voice Note sudah saya kantongi secara tidak langsung adanya pernyataan yang di lontarkan oleh M.Jupri sudah melukai insan Pers khususnya wartawan kami yang memang sedang melakukan konfirmasi kelapangan terkait legalitas tukang gigi. Kami pun akan menempuh jalur hukum melalui advokat/pengacara yang di Direksi PT.Sandy Putra Suhendar serta akan melakukan somasi terhadap STGI, juga akan melaporkan M.Jupri dan pengurus lainnya karena sudah melakukan tindakan fitnah serta melakukan pencemaran nama baik” Tegas Pimprus PT.Sandy Putra Suhendar
Bukan hanya Pimprus Kepala Perwakilan Jabar Media Waspira.com pun menegaskan ” Saya bertanggung jawab jika ada dari wartawan media Waspira.com yang melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap tukang gigi, karena setahu saya mereka wartawan media Waspira.com menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnaslistik, jika benar wartawan waspira.com melakukan hal tersebut tolong tunjukan bukti nya. Karena Voice Note yang di buat oleh Sekjen DPP STGI M.Jupri juga pengurus lainya sudah tersebar kepada tukang gigi yang ada di Indonesia khususnya Kab.Bandung ” Pungkas Arent Keperwil Jabar Media Waspira.com
Dengan adanya kejadian ini “kami selaku Tim ADVOKAT PT. Sandy Putra Suhendar akan segera melakukan pelaporan Ke APH. Terkait pernyataan saudara M Jupri yang tidak pantas di ucapkan di Voice Note yang telah menyebar ke seluruh indonesia. Dan akan melakukan somasi kepada STGI atas perbuatannya yang diduga sudah melanggar Hukum
Red/WN
Leave feedback about this