Waspira News || Garut — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1.B Garut, Hari kamis tanggal 20/06/24 telah telah menjatuhkan Vonis bebas kepada Kades jatiwangi kecamatan pakenjeng kabupaten Garut, H.Tata bin Adin.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 B Garut, Ponis Bebas Kades Jatiwangi Pakenjeng Garut
Putusan ketuk palu tersebut yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas Vonis bebas tersebut, yang di bacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Mariam SH.MH, yang di dampingi oleh anggotanya Harianto SH.MH serta Adin SH.MH. di hadapan terdakwa H.Tata serta kuasa Hukumnya Anton Widiatno,SH.
Sebelumnya awal di namika hukum yang menjerat Kades Jatiwangi tersebut ketika di laporkan seseorang masih warga desa Jatiwangi ke Polres Garut, dan menjerat kades Jatiwangi (H.Tata) dengan Pasal 310 KUHP ayat satu (Pencemaran Nama Baik).
Kantor Hukum Silgar & Parner
Usai menjalani sidang terakhir dalam pendampingan klienya, Anton Widiatno SH, gelar press rilis yang bertempat di kantor hukum Silgar & Parners, jln Siliwangi No.8 kelurahan Regol kecamatan Garut kota, kamis 20/06/24.
Dalam press rilisnya di hadapan awak media Anton menyampaikan ” Alhamdulilah wasyukurilah kehadirat Allah swt bahwa rangkaian proses sidang untuk pendampingan hukum yang menyeret kliennya H.Tata bin Adin (Kades Jatiwangi) dalam perkara pasal 310 KUHP, ( Pencemaran nama baik ) telah selesai dan Alhamdulilah Kliennya telah di putus vonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Garut kelas 1.B, putusan vonis bebas murni tersebut sudah di ketuk palu dan sudah punya kekuatan hukum tetap (Inkrah) ” ucapnya.
Uacapan di lontarkan
Anton juga menyampaikan terimakasihnya kepada majelis Hakim di Pengadilan Negeri Garut, yang telah menangani perkara klienya dari mulai awal sampai berakhirnya proses sidang yang telah memakan waktu hampir 4 bulan, sambil menyebut ” dalam perkara ini telah nampak hukum peradilan yang nyata dan berkeadilan, sehingga ini suatu pembuktian kades jatiwangi H.Tata bin Adin, di nyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang di dakwakan kepada klienya yaitu Pasal 310 KUHP, tentang ( Pencemaran Nama Baik ) ” ujar Anton.
Baca Juga : DANA BAGI HASIL PRODUKSI MEMBERIKAN RASA TDK NYAMAN KEPADA PENGELOLA DANA TERSEBUT ADA APAKAH
Selanjutnya Anton juga menyampaikan bahwa, untuk beberapa hari kedepan akan melaporkan kembali sang pelapor dengan perkara yang sama yang telah di tujukan kepada klienya H.Tata dengan jeratan pasal 310. KUHP, ” memang sesama kaum muslimin pintu maap harus terbuka tapi ini negara hukum, dalam perjalanan panjang perkara ini klien kami H.Tata telah banyak pengorbanan baik materi, waktu , energi, pikiran dan yang paling luka mendalam adalah dampak psikologis ketika di daerahnya di desanya harus menerima hujatan, yang secara materil tidak ternilai harganya atas luka hati yang di derita klienya beserta keluarganya” pungkas Anton Widiatno SH. ( Silgar & Parners ).
Baca Juga : IWOI LAPORKAN OKNUM KADES WANASUKA KE APH
RedWN : (Ndang.Supardin).
Leave feedback about this