Waspira News || Kota Bekasi — Jaringan atau sindikat penipuan dengan modus jasa lowongan kerja kini masih tak tersentuh hukum. PT KMS. Setidaknya nama perusahaan tersebut sudah “tenar” dan memakan banyak korban. Mulai dari kota Bekasi hingga ke daerah-daerah.
Sindikat Penipuan Dengan Modus Lowongan Kerja Masih Bebas Beraksi
Sebelum ini. Viral PT KMS diduga kuat melakukan aksi tipu-tipu dengan membuat iklan di situs-situs lowongan kerja. Yang mengatasnamakan perusahaan-perusahaan besar ternama. Mereka menjalankan aksinya tertata rapih, memiliki manajemen yang seolah-olah resmi, padahal ya hanya tipu-tipu saja.
PT KMS memintai sejumlah uang di awal dengan alibi uang registrasi dan uang pembinaan, tak sedikit korban yang tergiur. Dengan hal ini yang mana dalam hal ini yang di rugikan tentu para pelamar kerja karena tidak ada sedikitpun kepastian para pelamar kerja akan di terima bekerja di perusahaan-perusahaan yang mereka janjikan.
Namun yang mengherankan di sini adalah, aktifitas tipu-tipu yang di lakukan sindikat ini telah memakan banyak korban. Apakah tidak pernah tercium oleh pihak Polres?
Baca Juga : Pungli Parkir Tanpa Karcis Terjadi Di Komplek Pemda Kab Bandung
Saat tim dari awak media mengkonfirmasi kepada pihak PT pada Kamis (20/06/2024), Sdr Reza yang merupakan manager di sana berkelit dan membantah semua atas apa yang di pertanyakan awak media, mirisnya ia seperti merasa jumawa, seolah-olah aksi mereka mengelabui orang lain sudah kebal di mata hukum. Pasalnya, Reza bukan hanya beralibi, namun dia menunjukan sebuah KTA Pers dari Media Faktahukum dan mengatakan kalau dia juga merupakan anggota pers???? Entah apa maksudnya, namun jika ini benar terjadi, sangat memalukan sekali sebuah media online atau cetak “memelihara” sindikat penipu-penipu ulung dan seolah-olah membantali aksi mereka tersebut??
Kami berharap pihak Polres segera bertindak tegas, meringkus para penipu berkedok jasa konsultan ini. Tidak ada satupun kejahatan dan pelanggaran hukum di bumi pertiwi ini yang bisa “di bekingi”, baik dari ormas, pers, lembaga, bahkan aparat sekali pun. Hukum harus tegas, adil dan tidak pandang bulu apalagi pelanggaran yang diduga terkait pasal 378 itu sudah memakan. BANYAK KORBAN, MAKA pihak POLRES HARUS SEGERA BERTINDAK, ATAU KAMI PERTANYAKAN, ADA APA????
(RedWN)
Leave feedback about this