Waspira News || Kab. Bandung – Setelah viral di media sosial aksi perusakan kebun teh di wilayah Kebun Malabar sub Kebun Kertamanah. Yang kini diduga berdampak banjir di beberapa daerah.
Manager PTPN VIII Malabar Pangalengan, Alergi Terhadap Wartawan
Kejadian tersebut pernah terjadi pada tahun 2024 dan tahun ini terjadi kembali, bisa di pastikan otak dari penjarahan tersebut. Masih orang yang sama.
Sangat di sayangkan, perusakan tersebut di lakukan oknum tak bertanggung jawab yang tidak melihat dampak dari hal tersebut.
Dugaan-dugaan pun bisa terjadi menjurus pada oknum-oknum tertentu yang sudah terlibat, menurut sumber yang terpercaya bahwa. “Pelaku penjarahan kebun teh, sempat di tahan oleh Aparatur Penegak Hukum (APH). Dan di lepas kembali tanpa alasan yang tepat, ada apa dengan permasalah ini ???”.
Banyak warga Pangalengan yang geram akan hal itu, kebun teh yang sudah di tanam dan di pelihara dari ratusan tahun lamanya oleh nenek moyang kita. Sekarang di rusak dengan begitu saja tanpa melihat nasib para petani teh bagaimana.

Kebun teh memiliki peran krusial dalam mempertahankan keseimbangan lingkungan serta memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesejahteraan manusia. Dan juga kebun teh berfungsi sebagai banteng alami yang membantu mencegah erosi, sehingga dapat melindungi pemukiman manusia dan infrastruktur sekitar.
Baca Juga : Pihak PT Tirta Mukti Lestari Dalam Melakukan Penebangan Pohon Tidak Sesuai Dengan Prosedur
Di sisi lain perusakan kebun teh tersebut bisa di bilang sebagai reboisasi, karna ketika pohon di tebang akar. Tidak lagi dapat mengikat tanah, sehingga tanah sangat rentan terhadap limpasan dan lebih mudah menjadi tanah gembur saat hujan deras. Akibatnya, tingkat erosi tanah meningkat drastis, yang pada akhirnya mengurangi produktivitas lahan dan merusak pasokan air setempat.
Kendati masyarakat sudah memahami fungsi yang sangat besar dari kebun teh tersebut, masih ada tangan jahil yang mencari keuntungan, dengan sengaja melakukan penjarahan tersebut secara ilegal untuk mendapatkan penghasilan.
Adanya hal tersebut awak media pun bergegas mendatangi Kantor Induk Malabar Jl. Malabar, Banjarsari Kec Pangalengan Kab Bandung. Untuk meminta keterangan dari kejadian penjarahan alih fungsi kebun kepada 5 Asisten Kepala (Askep). Namun di sayangkan tidak ada yang bisa memberikan keterangan seakan alergi terhadap wartawan.

Saat datang kedua kalinya awak media. Jumat, 21/03/2025 mendapatkan perlakuan tidak sewajarnya masih di pingpong sana sini sebagai tamu untuk bertemu. Manager perkebunan Malabar tersebut jelas-jelas sebagai pejabat publik. Padahal Heru sebagai Manager PTPN VIII sedang ada di kantor pada saat itu menurut salah satu karyawannya, seharusnya Heru menemui awak media guna memberikan keterangan atau klarifikasi atas adanya kejadian yang membuat viral dunia.
Menyikapi perlakuan Heru sebagai Manager, perlu kita pertanyakan kenapa tidak mau menemui awak media, bagaimana ke depannya nasib karyawan dan perkebunan teh tersebut jika pemimpin nya alergi terhadap publik.
Baca Juga : Inilah Klarifikasi Pemilik Gudang Beras MJ, Setelah APH Lakukan Sidak
Dengan terjadinya hal tersebut, berarti masih lemahnya pengawasan pihak PTPN VIII terhadap perkebunan teh yang berada di Pangalengan. Jika pengawasan ketat dan banyaknya yang menjaga tidak mungkin akan seperti itu. Jika sudah terjadi seperti ini, siapa yang harus di salahkan ???.
Menurut Undang-Undang KIP
Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian. Khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik.
Dari alih fungsi lahan berdampak banjir bandang yang melanda permukiman warga, di beberapa daerah telah melumpuhkan segala aktivitas masyarakat. Agus, salah satu warga korban banjir dari Baleendah, tergerak oleh pernyataan seorang pemerhati lingkungan akan melayangkan surat terbuka pada Dedi Mulyadi alias KDM sebagai Gubernur Jawa Barat. Yang menyerukan adanya tindakan nyata untuk mengatasi masalah ini.

Dengan terbitnya berita ini, pihak PTPN VIII belum bisa dikonfirmasi.
Pewarta : Abeng/Hedi



Leave feedback about this