Waspira News || Kab. Bandung –Sengketa Tanah antara ahli waris Almarhumah Ameh sebagai Penggugat melawan Ahli Waris Almarhumah Khodijah. sebagai tergugat kini masih terus berlanjut hingga masuk keranah hukum.
Oknum Pegawai Kejari Cimahi Diduga Menjadi Dalang Di Balik Sengketa Tanah Ameh Vs Khodijah
Laporan pengaduan kepihak Ditreskrimum Polda Jabar oleh Dadang Ameh ( Penggugat ) terkait akan adanya dugaan pemalsuan data sekaligus penjualan objek tanah. Yang menjadi sengketa oleh keluarga ahli waris Khodijah kepada Haji Ayi telah di lakukan. Hingga akhirnya kini 3 Orang tersangka. Dari pihak Aliwaris Almarhumah Khodijah ( Dadang Mulyadi (65) tahun dan Deden Mulyadi (68) tahun). Beserta mantan Kepala Desa Nagrak Sdr Joni Nurjaeni (harus rela nginap dulu di Rutan Kebon Waru Bandung dengan status sebagai titipan Tahanan Kejaksaan Bale Bandung
Namun Sangatlah di Sayangkan
Terkait Proses hukum yang di jalani oleh ketiga orang tersangka tersebut di sinyalir pihak Ahliwaris Khodijah sendiri penuh akan rekayasa dan terkesan di paksakan.
Baca Juga : PENAHANAN TERSANGKA AB DAN S ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI DI PT PEGADAIAN
Dalam hal ini adanya kecurigaan bagi Ahli waris Khodijah terkait adanya sosok oknum pegawai Kejaksaan Negri Cimahi berinisial. IF di kubu Dadang Ameh diduga menjadi dalang dalam permasalahan sengketa tanah yang berlokasi di Persil 59 Kohir 359. Dengan luas tanah kurang lebih 4650 meter di Blok Cibuntu Desa Nagrak Cangkuang Kabupaten Bandung ini semakin jelas
Baca Juga : AHLI WARIS H. SURODJO BERSAMA KUASA HUKUM PASANG PLANG KEPEMILIKAN TANAH
Pasalnya, ahli waris Khodijah sendiri merasakan betul proses hukum yang lagi berjalan sekarang ini dari mulai di panggil oleh. Pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar hingga menjadi tahanan kejaksaan terkesan diduga di paksakan dari mulai menerima data dari pelapor. Yang seharusnya di cek dulu kebenaran akan data kepemilikan si pelapor sendiri diduga oleh ahli waris Khodijah tidak di lakukan secara SOP oleh pihak penyidik.
Saat Awak media mengklarifikasi ke pihak Ditreskrimum Polda Jabar, Sumardi selaku Panit III yang menangani kasus tersebut hanya bisa. Memberikan jawaban, “Bahwa semua penyidikan dan penyelidikan yang di lakukan oleh kami itu sudah selesai berdasarkan SOP kami selaku penyidik. Adapun terkait Materi yang Bapak Bapak tanyakan silahkan saja nanti pertanyakan di pengadilan.
Adanya Pernyataan dari anak Ahli Waris Almarhum Khodijah
Berdasarkan dari hasil informasi yang di dapat Awak Media dari Yi (60) tahun salah satu Ahli waris dari Almarhum Khodijah saat di temui Awak media di warung nasi milik Yi sendiri Jl Ciherang Banjaran – Soreang Jum’at, 22/11/2024 Yi menjelaskan,
“Sebelum kami melakukan Laporan Pengaduan ke Polres Kabupaten Bandung di antara pada tahun 2016 -2017 di mana orang tua kami yaitu Ibu Khodijah masih ada, dan oknum pegawai Kejaksaan IF (55) tahub pernah datang kerumah orang tua kami bersama Dadang Ameh, “Ungkap Yi
“Mereka berdua menawarkan sejumlah uang kalau tidak salah akan memberi pada waktu itu sebesar Rp.7.000.000,- kepada ibu Khodijah. Dengan dalih uang konpensasi akan objek tanah milik Khodijah yang sudah di beli oleh Ameh “Namun pada saat itu juga ibu Khodijah menolaknya, karena merasa tidak pernah menjual objek tanah nya itu kepada Ameh.
“Lalu setelah mengetahui ada hal janggal yang di lakukan Dadang Ameh dan Oknum pegawai Kejari Cimahi tersebut, akhirnya pada. Tahun 2017 Ibu Khodijah melakukan laporan Pengaduan ke Harda Polres Kabupaten Bandung, kebetulan pada saat itu penyidiknya Sdr Roni, “Terangnya.
Lebih Lanjut Yi mengatakan
“Kami pun merasa lega, karena jelang beberapa hari kami melakukan laporan pengaduan dan kami mendapat penjelasan dari sdr Roni. Bahwa Proses hukum tidak bisa di lanjutkan karena bukti kepemilikan dari Dadang Ameh sendiri berupa Segel Tahun 1965 dan 1967 itu di ragukan ke asliannya.
“Sementara Dadang Ameh sendiri menurut informasi dari Roni, secara lisan sudah menyerahkan kembali objek tanah itu kepada Khodijah. Hingga Roni pun menyarankan agar objek tanah tersebut di garap kembali oleh Ahli Waris Khodijah Dalam hal ini adanya IS Oknum Pegawai Kejari Cimahi Diduga Menjadi dalangnya di balik Sengketa Tanah Ameh Vs Khodijah
“Akhirnya usai kejadian tersebut pada tahun 2017 Dadang Mulyadi (65) tahun anak kandung dari Khodijah mulai menggarap objek tanah tersebut hingga. Ahli waris pada tahun 2020 berani menjual objek tanah tersebut kepada Haji Ayi senilai 2,5 Milyar lebih.
Baca Juga : BILLBOARD DESA MARGAHAYU SELATAN DI DUGA BERMASALAH
“Namun naas bagi kami pak, baru saja kami menerima uang senilai ± 1,75 Milyar dari Haji Ayi justru. Pada tahun 2020 kami di kagetkan dengan adanya surat panggilan dari Ditreskrimum Polda Jabar dengan pasal yang di kenakan pada saudara Kami berupa Pasal 263 KUHP dan pasal 385 KUHP sementara untuk mantan Kades Joni Nurjaeni terkena pasal Pasal 263 KUHP.
Lebih lanjut Yi juga menjelaskan, “Yang menjadi pertanyaan saya ko kenapa tingkat Polres Kabupaten Bandung bisa dengan jelas melihat.
Menelisik Data kepemilikan Dadang Ameh berupa Segel tahun 1965 dan 1967 hingga bisa memberhentikan Laporan Kami dengan alasan yang di katakan penyidik pada waktu itu bahwa bukti kepemilikan Dadang Ameh itu di ragukan ke asliannya, tapi kenapa setingkat Polda Jabar malah memprosesnya Selain itu juga, pada saat kami bertanya kepada pihak penyidik mereka menjawab proses hukum ini atas dasar permintaan orang. Kejaksaan Cimahi, “Cetus Yi dengan mimik wajah penuh kekecewaan.
Pewarta : Tim WN
Leave feedback about this