Waspira News || Kota Bandung – Basuki Widodo ahli waris dari Alm. H. Surodjo sebagai pemilik tanah seluas 614 M2. Yang berlokasi di Blok Dungus Nangtung/Soekarno Hatta Kelurahan Jatisari Kecamatan Buah Batu Kota Bandung.
AHLI WARIS H. SURODJO BERSAMA KUASA HUKUM PASANG PLANG KEPEMILIKAN TANAH
H. Surodjo sebagai pemilik tanah seluas 614 M2 di dampingi kuasa hukumnya Asep Ahmad Fauji, SH, MH, Cecep Yahsya Aziz. SH dan Henni Dia Saragih, SE, SH pada. Selasa 25/11/2024) pukul 16.30 Wib melakukan pemasangan plang pengumuman kepemilikan atas tanah tersebut.
Asep Ahmad Fauji, SH. MH dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan “Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor perkara : 130/Pdt.G/2024/PN Bdg, tertanggal 19 Nopember 2024. Di mana Majelis Hakim telah mengabulkan gugatan penggugat di antaranya.
Baca Juga : PENGADILAN NEGERI BANDUNG KABULKAN GUGATAN BASUKI WIDODO LAWAN KOESMAYADI ALIAS KHOE HOA TJIEN
Majelis Hakim menyatakan penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum H. Surodjo yang berhak menerima harta peninggalannya secara turun temurun, berupa objek tanah seluas 614 M2 sebagaimana melekat tercatat dalam buku C Desa setempat Persil 79 b IV Kohir No. 1571 yang berlokasi di Blok Dungus Nangtung/Soekarno Hatta Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buah Batu Kota Bandung.
AHLI WARIS H. SURODJO BERSAMA KUASA HUKUM
Dalam hal ini atas nama SURODJO dan memerintahkan tergugat atau pihak-pihak lain yang ikut menguasai dan/atau memanfaatkan tanah perkara secara tidak sah untuk menyerahkannya dalam keadaan kosong dan baik kepada penggugat sebagai pemilik yang sah secara hukum.
Pemilik sah dari keluarga almarhum lakukan maka kami memasang plang pengumuman bahwa tanah ini adalah milik dari ahli waris. H. Surodjo, kemudian bagi pihak-pihak yang masih menempatinya agar dapat segera mengosongkan objek tanah tersebut sebagaimana bunyi amar putusan PN Bandung” tegasnya
Baca Juga : Dilaksanakannya Sidang Tipikor Di Pengadilan Negri Bandung, Dengan Dugaan Penyimpangan Dana Fee
Asep menambahkan “Sebelum melakukan pemasangan plang Kepemilikan, Kantor Priangan Law Firm telah mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan tersebut kepada Lurah Kantor Kelurahan Jatisari, Camat Kantor Kecamatan Buah Batu, Kapolsek Buah Batu dan Danramil 1809 Buah Batu, hal ini kami lakukan untuk menjaga kondusifitas di wilayah lokasi tanah tersebut berada.
Begitu pun dengan pihak-pihak yang selama ini menempati objek tanah, telah di ajak pula untuk bermusyawarah, alhasil para pihak yang menempati objek tanah (turut tergugat) semuanya legowo untuk mengosongkan tanah tersebut, walau dibalik itu terlihat masih menyimpan kekecewaan terhadap koesmayadi alias Khoe Hoa Tjien (tergugat) yang selama ini mengaku sebagai pemilik tanah dan mengontrakannya kepada mereka” tuturnya (26/11/24)
@ Abeng/RedWN
Leave feedback about this