Waspira News || Kota Bandung – Bertahun-tahun menanti, Pengadilan Negeri Bandung Kabulkan Gugagatan Basuki Widodo ahli waris Almarhum H. Surodjo pemilik tanah yang berlokasi di Blok Dungus Nangtung/Soekarno Hatta seluas 614 M2, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buah Batu. Kota Bandung, yang bersengketa memperjuangkan haknya akhirnya bisa bernapas lega atas kemenangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
PENGADILAN NEGERI BANDUNG KABULKAN GUGATAN BASUKI WIDODO
Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama dalam gugatan antara Basuki Widodo. Di wakili kuasa hukumnya Cecep Yahsya Azis, SH, Henni Dia Saragih, SE, SH, Asep Ahmad Fauzi, SH, MH
Beserta Para Advokat Dan Konsultasi Hukum
Pada Kantor PRIANGAN LAW FIRM sebagai Penggugat LAWAN Koesmayadi alias Khoe Hoa Tjien sebagai Tergugat, Organisasi Masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) sebagai turut tergugat I, H. Acep Dendi Sugiarto Kostaman sebagai turut tergugat II, Ani Martina sebagai turut tergugat III, H. Encas Hidayat Alias Jajang sebagai turut tergugat IV.
Serta Kantor ATR/BPN Kota Bandung sebagai turut tergugat V dan lurah Jatisari Kecamatan Buah Batu Kota Bandung sebagai turut tergugat VI, Atas tanah objek sengketa yang berlokasi di Blok Dungus Nangtung/Soekarno Hatta, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buah Batu Kota Bandung seluas Kurang lebih 614 M2 dengan Nomor Perkara : 130/Pdt.G/2024/PN Bdg.
Baca Juga : Menjadi Terpidana Penjara, dr. Ummie Wasitoh Kembali Ajukan PK Di Pengadilan Negeri Bale Bandung
Kuasa Hukum ahli waris, Asep Ahmad Fauji, SH, MH, Cecep Yahsya Azis dan Henni Dia Saragih, SE, SH saat di temui di kantornya mengungkapkan kepada awak media “Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada hari Rabu tanggal 19 Nopember 2024 dalam amar putusannya : Menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat V tersebut.
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum H. SURODJO yang berhak menerima harta peninggalannya secara turun temurun.
3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas harta peninggalan Almarhum H. SURODJO berupa objek tanah seluas 614 M2 sebagaimana melekat tercatat dalam Buku C Desa setempat Persil 79 b IV Kohir No. 1571 yang berlokasi di Blok Dungus Nangtung/Soekarno Hatta, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, atas nama SURODJO (Bapak Kandung penggugat) dengan batas batas sebagai berikut : Batas sebelah Utara : Tanah Hj. Cucu, Batas sebelah Selatan : Jalan Soekarno Hatta, Batas sebelah Barat : Tanah Teti Mansyur, Batas sebelah Timur : Dealer Mobil
4. Menyatakan tergugat, turut tergugat I sampai turut tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
5. Menghukum tergugat dan turut tergugat I sampai turut tergugat VI untuk menyerahkan dan mengosongkan tanpa beban apapun kepada penggugat atas tanah objek sengketa seluas 614 M2. Sebagaimana melekat tercatat dalam Buku C Desa setempat Persil 79 b IV Kohir No. 1571 yang berlokasi di Blok Nangtung/Soekarno Hatta, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung Atas nama SURODJO (Bapak Kandung Penggugat).
6. Memerintahkan tergugat dan atau pihak-pihak lain yang ikut menguasai dan/atau memanfaatkan tanah perkara secara tidak sah untuk menyerahkannya dalam keadaan kosong dan baik kepada penggugat sebagai pemilik yang sah secara hukum, 7. Menghukum pula tergugat dan turut tergugat I sampai VI untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini, 8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara, 9. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya” ungkapnya, Rabu, (20/11/2024)
RedWN/DE/@ ABENG
Leave feedback about this