Waspira News || Kab Bandung – Lagi-lagi Proyek Sarana Air Bersih (SAB) di Kabupaten Bandung tidak di lengkapi papan proyek, jelas itu di anggap proyek tidak jelas asal usulnya alias siluman.
Proyek SAB Tanpa Identitas Di Soal Warga Desa Pasirmulya Kec Banjaran
Salah satunya pekerjaan SAB yang berada di RW 07 Desa Pasirmulya Kecamatan Banjaran, tidak terlihatnya papan proyek di lokasi di anggap hal biasa oleh pelaksana. Padahal dalam setiap pekerjaan pembangunan itu di haruskan.
Pantauan awak media Rabu, 18/12/2024 di lokasi, memang tidak terlihatnya papan informasi terpasang dan kini masyarakat pun pertanyatakan terkait pekerjaan tersebut.
Baca Juga : DIDUGA JADI AJANG BANCAKAN PROYEK SARANA AIR BERSIH (SAB) DI DESA BOJONGSOANG
Dalam hal ini Proyek yang tidak memiliki papan nama dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti, tidak jelas sumber anggarannya, Kurang pengawasan. Tidak ada transparansi, Sulit untuk mengawasi khususnya program pemerintah.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 mengatur bahwa setiap bangunan fisik yang di biayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Kegiatan proyek program SAB penampungan air dan jalur Pipanisasi di Kp. Berecek Desa Pasirmulya Kec Banjaran tersebut sudah berjalan 3 minggu di kerjakan di soal warga belum bisa di nikmati.
Herman Warga Desa Pasirmulya
Menurut salah satu warga Herman yang sedang memperbaiki sambungan paralon kelokasi TK, mengatakan selaku pengurus air di RW 7 saya cuman pengelola bekerja untuk memasang Pipa saja dan di bayar harian oleh fian yang mengaku sebagai pelaksana.
Ketika di konfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp terkait tidak adanya papan proyek, pelaksana lapangan mengatakan “Saya lupa, karna pegang terlalu banyak proyek dan ketika di sentil nama CV apa dan anggaran berapa?? Fian tau nama CV nya tapi takut salah, karna terlalu banyaknya yang saya garap. Kalau anggaran sekitar Rp. 160 juta. Selebihnya saya tidak tau karna bukan bagiannya, yang lebih tau bagian kantor”.
Baca Juga : PUBLIK SOAL PROYEK DRAINASE TANPA IDENTITAS DI DESA TENJOLAYA SEPERTI SILUMAN
Lanjut fian, saya selaku pelaksana teknis lapangan saja jika di tanya terus saya tidak tahu dan sekarang mau nya gimana? Jujur saya pusing dengan banyaknya pekerjaan yang saya pegang, dan kalau untuk papan proyek nanti saya fotokan.
Di akhir pembicaraan secara kode etik awak media, meminta ijin kepada fian atas pernyataanya untuk di muat berita. Dan dengan nada seolah menantang “Silakan saja, kalau mau di beritakan”.
Dalam hal ini, dugaan pun muncul dari publik yang seolah-olah Fian ‘serakah’ akan pekerjaan proyek. Seharusnya jika banyaknya pekerjaan yang tidak bisa di handle oleh sendiri, ada tangan profesional untuk mengatasi permasalahan yang muncul di lapangan terkait proyek SAB tersebut.
Pendamping Program Saran Air Bersih (SAB) Desa Pasirmulya
Sementara di waktu yang sama, awak media mencoba menghubungi Hendi pendamping dari Dinas tentang proyek tersebut “Baik nanti akan saya sampaikan kepada pelaksana nya” Singkat Hendi.
W sebagai warga curiga ini proyek hanya untuk kejar tayang karena sudah akhir tahun dan kualitas dari pekerjaan diduga kurang bagus,” ungkap warga inisial W, Rabu (18/12/2024).
Di tambahkan, pihaknya juga menyoroti tidak adanya papan nama/informasi di lokasi pekerjaan tersebut dan hal itu mengarah pada praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“kami sebagai warga bertanya-tanya, ini proyek dari mana, anggarannya berapa, kontraktornya siapa? Maka pantas apabila proyek ini. Diduga proyek siluman karena tidak adanya transparansi,” terang warga tersebut.
Warga berharap agar tidak terulang kembali masalah-masalah muncul di lapangan terkait pembangunan SAB bagi pelaksana kontraktor dan pengawas. Yang lalai tersebut mohon dari Dinas PUPR Kab Bandung, dalam hal ini. Untuk bisa serius menangani masalah yang ada sekarang ini.
Dengan pemberitaan ini di harapkan pihak dari aparat penegak hukum agar bersama sama memantau dari mulai spek dan regulasi. Sehingga tidak ada aturan atau pun undang- undang yang di langgar oleh Dinas dan kontraktor salah satunya UU tentang keterbukaan informasi publik.
Pewarta : Abeng
Redaktur : Agus
Leave feedback about this