Waspira News | Kab Bandung – Terendusnya Oplah Koran Di Arkas kan Dari Dana Bos Di Kecamatan Bojongsoang, berawal dari adanya suatu kejadian. Adanya keluhan dari warga masyarakat terkait bangunan sekolah, lantainya bergoyang jika di injak oleh siswa/siswi bangunan. Tersebut tidak kuat menahan beban karena di makan usia dan akan roboh.
Oplah Koran Di Arkas kan
Ketika awak media akan mengkofirmasi kepada salah seorang Kepala Sekolah SDN tersebut sebelum menuju ke pada pokok yang akan Di konfirmasi Kepsek tersebut langsung memotong pembicaraan dan mengatakan ” Ini media dari mana, kan media sudah di koordinir dan. Di kondisikan oleh salah seorang wartawan yang inisial F dan awalnya tergabung dalam Forum jurnalis Bersama (Forjuma)” ujar Kepsek tersebut.
Mendengar hal tersebut awak media Waspira News bingung dengan apa yang di katakan oleh kepsek tersebut, padahal niat dari pada. Awak media untuk mengkofirmasi terkait bangunan yang akan roboh yaitu SDN Cikoneng.
Ketua Gugus Kec Bojongsoang
Setelah ada perbincangan terkait yang di magsud Kepsek tersebut mengarahkan awak media kepada Ketua Gugus yang ada di Kecamatan Bojongsoang. Dan kebetulan Ketua gugus tersebut juga sebagai Kepala Sekolah Cijagra 2.
Jum’at (25/08/23) Awak media menyambangi nama yang di sebutkan oleh Kepsek tersebut dan beliau adalah seorang Kepala Sekolah. Di SDN Cijagra 2 di Bojongsoang dan di rinya juga sebagai ketua gugus, dari keterangan yang di berikan terkait. Media yang sudah di koordinir dan di kondisikan dirinya mengatakan.
“Memang beberapa media sudah di koordinir dan di kondisikan oleh Ibu Fitri sejauh ini kurang lebih 20 media sudah. Di kondisikan dan tergabung dalam Forjuma, cuman desas desus Forjuma sekarang sedang ada problem internal tetapi media yang sudah. Di koordinir dan dikondisikan tetap setiap edisinya oplah oleh pihak sekolah di terima karena sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Antara Forjuma dan Gugus” Ujar ketua Gugus
Disdik Kab Bandung Tidak Mengetahui
Ketika di tanyakan apakah Dinas Pendidikan (Disdik) Kab Bandung mengetahui terkait pengondisian dan di koordinirnya 20 media oleh Fitri. Dirinya pun menyanggah bahwa kesepakatan ini tidak melibatkan Dinas Pendidikan kesepakatan ini antara media dan beberapa gugus saja, namun tetapi. Bukan hanya Kec.Bojongsoang saja yang sudah ada kesepakatan melainkan beberapa Kecamatan yang ada di Kab. Bandung.
Selain itu awak media Waspira.com menanyakan terkait pembayaran dari mana sumber dana nya Ketua gugus pun menerangkan “Kalau untuk pembayaran oplah koran ini dari anggaran BOS dan di Arkas kan”
ketika di sentil terkait pembayaran oplah koran per edisi berapa harganya, kepsek menjawab setiap sekolah membayarnya berbeda-beda atau tentatif. Sesuai kemampuhkan sekolah masing-masing itupun yang sudah berkomitmen dengan pihak sekolah.
Dana Bos Untuk Arkas Media cetak
Meskipun dulu sempat ada dan mendengar bahwa untuk oplah koran tidak boleh berlanggan dan tidak boleh menggunakan anggaran dari BOS. Tetapi ketika di monev kata orang dinas pun tidak jadi masalah anggaran BOS di gunakan untuk membeli dan berlangganan oplah koran asal jangan berlebihan” terangnya
Dan ternyata menurut keterangan ketua gugus dampak dari kesepakatan antara media yang sudah di koordinir dan di kondisikan membuat para. Guru dan Kepala Sekolah tenang termasuk dirinya sendiri.
“Semenjak ada kesepakatan guru dan Kepsek menjadi tenang tidak banyak wartawan yang datang menanyakan sesuatu karena mereka sudah menjadi mitra. Berbeda dengan dulu hampir setiap hari beberapa wartawan dari berbagai media datang ke sekolah dan sempat ada salah seorang oknum wartawan yang melakukan intimidasi kepada kepala sekolah, termasuk saya sendiri” pungkas nya.
Untuk Ketenangan Para Guru dan Kepala Sekolah
Dalam hal ini pihak sekolah sudah menggunakan anggaran BOS dengan tidak semestinya padahal demikian anggaran BOS tersebut demi. Kesejahteraan para murid dan kalau toh mereka para Kepsek ingin membeli dan berlanggan oplah kenapa tidak memakai anggaran pribadi. Dan harus menggunakan anggaran BOS lalu di arkas kan.
Sejatinya dana BOS adalah program yang di usung pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran. Dengan lebih optimal bantuan yang di berikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana dana tersebut dapat di pergunakan. Untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Dana yang sudah di cairkan dapat langsung di pergunakan oleh sekolah untuk membeli seluruh kebutuhan pembelajaran, seperti membangun sekolah. Mengembangkan perpustakaan hingga meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Pemerintah memberikan kewenangan 100 persen kepada pihak sekolah dalam menggunakan dana BOS, namun harus di pergunakan untuk keperluan sekolah dan bukan untuk pribadi.
Berdasarkan Aturan Permendikbud
Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, pencairan dana BOS akan di bagi menjadi tiga tahap berdasarkan selesainya pelaporan, yaitu: tahap I cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap II tahun sebelumnya, tahap II cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap III tahun sebelumnya, tahap III cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap I tahun anggaran.
Mekanisme salur, Dana BOS terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Dana BOS Reguler, Dana BOS Affirmasi, dan Dana BOS Kinerja. Dana BOS Reguler di salurkan dalam tiga tahap yaitu sebesar 30% pada tahap I paling cepat bulan Januari, sebesar 40% pada tahap II paling cepat bulan April, dan sebesar 30% pada tahap III paling cepat bulan September. Sedangkan, Dana BOS Affirmasi dan Kinerja di salurkan dalam satu tahap paling cepat bulan April.
Dan pengertian ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) adalah sistem yang di sediakan oleh Kemdikbudristek berbentuk aplikasi yang dapat di instal di perangkat komputer milik satuan pendidikan.
ARKAS di kembangkan untuk membantu satuan pendidikan dalam melaksanakan administrasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.
1. Dapat mengelola keuangan satuan pendidikan secara lebih baik lagi, mulai dari proses perencanaan, penatausahaan dan pelaporan dana BOS.
2. Berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan satuan pendidikan mampu berkoordinasi dengan baik dalam sistem informasi ARKAS.
3. Memiliki laporan yang sesuai dengan format yang telah di amanatkan dalam regulasi pemerintah.
Kewajiban menggunakan ARKAS dalam tata kelola dana BOS tertuang pada Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri Nomor 907-6479-SJ dan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kemendikbudristek dan Kemendagri yang menyatakan bahwa ARKAS sebagai aplikasi tunggal dalam mengelola anggaran pendidikan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah
Permendikbudristek RI 63/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Permendagri 3 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.
Pewarta : TIM.WN
Leave feedback about this