Waspira News || Kota Bandung — Industri merupakan salah satu industri yang sangat berperan penting di Indonesia yang dapat menyerap suber daya Manusia
Keluh kesahnya warga RT 01,02, dan 03 RW 09 Kelurahan Palasari Kecamatan Cibiru Kota Bandung kian menjadi, akibat polusi udara yang di sinyalir oleh warga sendiri berasal dari asap batu bara pabrik texstil Adi Mitra Dinamika (AMD).
Warga RW 09 Kelurahan Palasari Keluhkan Asap Batu Bara Pabrik Texstil AMD
Laporan pengaduan kepihak kelurahan pun sudah dilakukan oleh pengurus RW berikut warga setempat, namun hingga kini belum ada perubahan.
Salah satu tokoh masyarakat (AC) yang berdomisili dekat pabrik tersebut saat berbicara pada Awak Media Kamis, 08/08/24 mengatakan ” Seharusnya di setiap ada pengusaha yang mendirikan usaha di suatu tempat, paling tidak warga setempat itu harus ikut nyaman dan aman”.
Baca Juga: Di Duga APBD 2023 Di Kelurahan Palasari Jadi Ajang Bancakan
Bahkan lebih lanjut. AC juga mengatakan, “Terus terang pak, awalnya saya sendiri terlibat dalam masalah ijin sementara dari warga. Pada saat pabrik tersebut akan memakai batu bara untuk produksi. Di kira saya pada saat itu, pabrik sendiri akan memberikan kompensasi untuk kepentingan warga dari mulai membuka lapangan kerja untuk warga sampai dengan fasilitas umum untuk kepentingan warga kami sendiri, ternyata hingga saat ini tidak ada sama sekali realisasinya seakan acuh”.
Saya berharap, mudah-mudahan pemilik pabrik benar-benar memperhatikan keluhan warga di sini, kami siap untuk mediasi pak. Dengan pihak pabrik selama berbicara untuk kepentingan orang banyak, pungkasnya.
Tambah salah satu warga. S mengatakan bahaya asap batu bara bagi manusia, polusi yang di timbulkan dari asap batu bara. Jelas sangat membahayakan bagi kesehatan. Imbas paling fatalnya bisa menyebabkan Inspeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Kalau dampak langsung ke kesehatan jelas, karena bisa terisap. Batu bara mengandung berbagai jenis unsur racun,termasuk logam berat dan radioaktif.
Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman jika dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran udara adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Pewarta: Suryana S/RedWN
Leave feedback about this