Waspira News | Bandung — Inilah Hak Jawab Klarifikasi Lurah Palasari Eman Sulaeman, Adanya Pemberitaan di Media Online Waspira.Com pada Hari Rabu 07/08/24 yang bertajuk “Diduga APBD 2023 Kelurahan Palasari Kecamatan Cibiru, Jadi Ajang Bancakan ” maka pada hari Kamis 08/08/24 Pihak Kelurahan Palasari langsung memberikan jawaban Klarifikasi Secara Tertulis.
Inilah Hak jawab Klarifikasi Lurah Palasari Eman Sulaeman
” Mengklarifikasi pemberitaan yang di muat WASPIRA.COM tanggal 07 Agustus 2024 dengan judul “DI DUGA APBD TAHUN 2023 KELURAHAN PALASARI MENJADI
AJANG BANCAKAN” dan BALANCENEWS.ID Tanggal 08 Agustus 2024 dengan judul
yang sama. Bersama ini kami Klarifikasi Sebagai Berikut :
1. Kami Mengucapkan Terima Kasih Kepada Media Yang Sudah Melakukan Sosial Kontrol Untuk Pembangunan Di
Kelurahan Palasari.
2. Bahwa Tidak Benar Pelaksanaan Pekerjaan Di Kelurahan Palasari Carut Marut. Karena Pembangunan Infrastruktur
Yang Di laksanakan Merupakan Usulan Dari Para Ketua RW Dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) Pada
Musyawarah Kelurahan Tahun Sebelumnya Pada Pelaksanaanya Hasil Pekerjaan Tersebut.
3. Tidak Menjadi Persoalan dan di manfaatkan secara optimal oleh Warga sekitar. Karena Usulan Itu Berdasarkan Usulan Warga Masyarakat.
4. Bahwa Tidak Benar Lurah Palasari Selalu Memberikan Pekerjaan Kepada Salah Satu Penyedia. Pekerjaan Yang Sudah Di laksanakan Di kerjakan Oleh 10 Penyedia.Yang Sudah Diverifikasi Kredibilatasnya Oleh Pejabat Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Dari Bagian Lelang Dan Pengadaan (BALAP) Kota Bandung.
5. Bahwa Tidak Benar Anggaran Sebesar 766.417.900 Tidak Sesuai Dengan Perencanaan Dan Terkesan Ada
Pengkondisian, Karena Munculnya Anggaran Tersebut Adalah Berawal Dari Rembuk Warga Setiap RW, Lalu
Di laksanakan Musyawarah Kelurahan (Muskel) Yang Dihadiri Oleh LKK Dan Para Ketua RW.Kemudian Usulan Tersebut Di Tampung Oleh Kelurahan dan di inputkan ke Sistem SIPD Sesuai Usulan dari setiap RW dan Sesuai Hasil dari Musyawarah Kelurahan. Usulan Tersebut Meliputi Fisik/Infrastruktur Dan Non Fisik/Pemberdayaan. Untuk Kegiatan
Pemberdayaan Di akomodir Juga Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN),
Hari Jadi Kota Bandung (HJKB), Serta Pelatihan-Pelatihan, Dan Juga
Di laksanakan Kegiatan Kesehatan Seperti Posyandu dan Posbindu.
6.Terkait Pekerjaan yang membutuhkan Tenaga Kerja Kami menghimbau dan
mewajibkan kepada seluruh Pihak ketiga agar mempekerjakan Masyarakat yang ada di Kelurahan Palasari.
7. Tidak Adanya Papan Informasi Di Lapangan, Hal Ini Di karenakan Dalam Rencana
Anggaran Biaya Juga Tidak Tercantum Adanya Papan Informasi. Namun Demikian
Kami Tetap Memberikan Informasi Yang Akurat Berkaitan Dengan Informasi
Kegiatan Tersebut jika masyarakat membutuhkan.
8. Untuk Pekerjaan Grill Penutup Saluran Di RW 02 Dan RW 03 Merupakan Hasil
Dari Muskel Serta Pekerjaan Pembuatan Gapura Merupakan usulan dari Ketua RW 09.
9. Adapun Ketidaktahuan Lurah Palasari tentang Pekerjaan Di Lapangan Adalah
Untuk Pekerjaan U-Ditch (Gorong-Gorong) Yang Di lakukan Oleh DSDABM Kota Bandung yang berlokasi di Kelurahan Palasari
10. Demikian Klarifikasi Ini Sebagai Tanggapan Dari Postingan Media WASPIRA.COM dan BALANCENEWS.ID
Inilah Hak jawab Klarifikasi Lurah Palasari Eman Sulaeman
Padahal sebelumnya pada saat di konfirmasi oleh awak media (Rabu, 07/08/2024) jawaban Lurah Eman berbanding terbalik dengan pernyataan yang sudah di klarifikasi olehnya dan saat itu pun Lurah seakan “Alergi” terhadap wartawan karena ketika saat di konfirmasi pun Lurah mencla-mencle.
Sementara Lurah mempunyai tugas membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik.
Dengan adanya Klarifikasi pemberitaan dan klarifikasi dari .Lurah Palasari Eman Sulaeman secara lisan dan tulisan, itu semua di kembalikan kepada masyarakat Kelurahan Palasari sendiri yang menilai seperti apa kinerja profesioanal Lurah Eman menjabat selama tiga tahun ini.
Bagi Oknum Sanksi Pejabat Publik Yang Melanggar Kebijakan
Adapun sanksi yang dapat di berikan apabila penyelenggara melakukan pelanggaran dalam pelayanan publik ada beberapa bentuk, yaitu berupa sanksi teguran tertulis, sanksi pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, sanksi penurunan pangkat, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang di terbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi pencabutan izin yang di terbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi membayar ganti rugi, sanksi pidana dan di kenai denda.
Sanksi-sanksi tersebut di atas, di berikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang di lakukan. Sanksi tidak hanya di berikan kepada pelaku pelayanan saja, seperti pada kepala bidang atau kepala seksi di level pemda, namun juga dapat di berikan kepada pimpinan penyelenggara dan korporasi/badan swasta dengan bentuk paling ringan yakni sanksi tertulis. Hal ini tercantum dalam Pasal 54 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 2009, apabila penyelenggara atau pelaksana layanan yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 huruf g, dan Pasal 17 huruf e di kenakan sanksi teguran tertulis.
Dalam hal ini semua tergantung pada masyarakatnya sendiri yang bisa menilai dan apakah yang di katakan. Lurah Palasari itu sesuai dengan Faktanya atau tidak…..?
Pewarta:
Leave feedback about this