

Waspira News || Kab Bandung – Pemerintahan Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung sambut Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kades beserta jajaranya respon positif. Dengan kedatangan awak media. Senin, 20 Oktober 2025
“Patut Di Tiru” Untuk Tranfaransi PPID Cibiru Wetan
Awak media doorstop tatap muka. Senin, 20 Oktober 2025. Bersama Ade Mahmudin Sekdes sekaligus ketua Pejabat Pengelola Informasi Desa (PPID). Di sela-sela kesibuknya di taman baca sambil ngopi bareng menuturkan kami sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sekaligus pejabat publik harus bisa memberikan informasi sesuai dengan UUD No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Baca Juga : Alih-Alih Klarifikasi, Kepala Desa Jatisari Balik Undang Media Lewat Kuasa Hukumnya
“Desa Cibiru Wetan 2023”
Di Fokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan pencegahan stunting. di gunakan sesuai prioritas yang di atur dalam. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 8 Tahun 2022, termasuk pembangunan sarana dan prasarana desa serta pengembangan ekonomi lokal.
“Penggunaan Dana Desa di tahun 2024”
APBDes DD di Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Penggunaan Dana Desa tahun 2024 di prioritaskan untuk program penanganan. Kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan penurunan stunting, serta untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan di lakukan melalui swakelola. Serta Padat Karya Tunai Desa dengan mengutamakan sumber daya lokal, beberapa kegiatan yang di danai adalah promosi kesehatan dan penguatan partisipasi masyarakat, pengembangan ekonomi produktif, dan mitigasi bencana dan lainnya.
Kami Harus Bertanggung Jawab Atas Kepercayaan Yang Di Berikan Oleh Pemerintah
Tambah Ketua PPID Cibiru Wetan hal ini dengan adanya Pelaturan Kepala Desa Cibiru wetan Nomer 01 Tahun 2023 tentang laporan. Realisasi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, Peraturaan menteri dalam negeri Nomor 16 tahun 2016 tentang laporan kepala desa.
Baca Juga : DISINYALIR OKNUM KADES LEBAY DI KAB. BANDUNG BERKOLABORASI DENGAN OKNUM WARTAWAN ONLINE
Peraturan kepala Desa Cibiru wetan Nomor 03 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan informasi dan Dokumentasi di lingkungan pemerintah Desa Cibiru Wetan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Undang Undang Nomor 3 tahun 2024. Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan menteri dalam negeri Nomor 114 tahun 20214 tentang musyawarah rencana pembangunan desa.
Pemerintah Desa Cibiru Wetan sangat merespon dan menjungjung tinggi peran serta media Waspira News berpatisipasi dalam pengawasan pembangunan guna terwujudnya. Pemerintahan desa yang bersih dan bebas Korupsi, kolusi dan Nepotisme hal ini sejalan dengan spirit Desa Cibiru Wetan. Yang telah di tetapkan sebagai desa pelaksana terbaik Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi informasi dan Bhakti Kominfo Tahun 2020 dan penetapan 10 (Sepuluh) Desa percontohan Anti Korupsi Tingkat Nasional dari KPK RI Tahun 2022 terahir kali KPK melakukan observasi/penilaian ulang pada tahun 2024 dengan katagori sangat istimewa.
Informasi Publik adalah informasi yang di hasilkan, di simpan, di kelola, di kirim, dan/ atau di terima oleh. Suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya. Yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dalam hal ini bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari kebijakannya harus bisa memberikan keterangan kepada publik supaya paham. Tuturnya Ketua PPID
Pewarta: Abeng/DJ
RedWN



Leave feedback about this