Waspira News | Kabupaten Bandung – Proyek rabat beton yang berada di Kp. Cileutik Rt. 02/08 Desa Banjaran Wetan Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung. Banyak kritikan dari warga masyarakat.
Pekerjaan Rabat Beton Di Desa Banjaran Tidak Ada Keterbukaan
Sabtu, (05/08/23) Warga sekitar keluhkan pekerjaan rabat beton yang ada di lokasi tersebut di antaranya tidak ada papan informasi / proyek. Selain itu akibat dari pekerjaan rabat beton tersebut aktivitas warga menjadi terganggu.
Dari keterangan salah seorang warga yang bernama N N mengatakan ” Pekerjaan ini sudah di kerjakan pada hari kamis, (3/08/23) malam. Saya berterimakasih sebelumnya kepada pemerintah karena jalan di sini jadi bagus ” ujar N N
Bukan hanya itu ketika di tanyakan terkait siapa kontraktor CV apa atau yang mengerjakan pekerjaan rabat beton tersebut. N N pun menambahkan dari informasi pekerjaan ini dari Dewan H. Anang, tidak di pasangnya papan proyek. Beberapa warga kebingungan.
Keterangan Warga lain
Apakah benar proyek ini dari H. Anang atau dari pemerintah dan berapa nilai anggaran untuk proyek ini. Kami pun warga wajib mengetahui walaupun pekerjaan tersebut untuk kepentingan warga masyarakat juga ” Pungkas
Dari pernyataan yang di lontarkan oleh N N dan warga lain terkait pekerjaan rabat beton seharusnya pihak pelaksana/kontraktor memahami. UU no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik. Serta alasan pengambilan suatu keputusan publik mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat di pertanggungjawabkan,mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Dan juga tidak di pasangnya papan informasi/proyek di duga pekerjaan rabat beton tersebut rawan di korupsi sesuai UU Kewajiban memasang papan plang Proyek tersebut telah tertuang dalam Perpres no.54 tahun 2010. dan Perpres no.70 tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan plang Proyek serta jenis Proyek yang dikerjakannya.
Bukan hanya papan infromasi/proyek warga pun di saat pekerjaan di mulai dari Hari Jumat, 4/8/2023 pada berdatangan ke lokasi proyek tersebut, ormas/lsm yang datang ketika pelaksanaan rabat beton membuat warga masyarakat menjadi resah.
Seperti yang di lontarkan warga lain saat di temui di lokasi proyek, A mengatakan adanya proyek ini warga masyarakat antara senang dan resah, senangnya akses jalan untuk warga jadi bagus dan resahnya adanya beberapa orang yang mengatas namakan ormas/lsm yang datang ke tempat proyek membuat warga masyarakat menjadi resah, Ujar A .
Pewarta : Aren/WN
Leave feedback about this