Waspira News | Kabupaten Bandung – Pembangunan jalan satapak yang berada di rt. 02/06 Kp. Cihideung Desa Tribaktimulya Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung terlihat asal-asalan, tidak sesuai aturan dan spesifikasi.
Kamis, (29/12/22). Media Waspira News mendatangi lokasi pembanguna tersebut. Menurut salah seorang pekerja mengatakan ” Pembangunan jalan satapak tersebut sudah dikerjakan kurang lebih 1 minggu dengan panjang kurang lebih 200 meter dan ketebalan 15 Cm, mengapa demikian ada beberapa faktor yang membuat pengerjaan tersebut bisa di bilang lama yaitu terkendala masalah cuaca dan lokasi yang kurang memungkinkan untuk masuk kendaran yang membawa bahan material,” Ungkap pekerja
Selain itu warga sekitar lokasi pembangunan mengeluh akan pembangunan tersebut ” Sebelumnya saya mengucapkan banyak terimakasih atas pembangunan jalan ini namun saya juga mengeluh akan pembangunan tersebut dikarenakan lambatnya pengerjaan dan juga akses jalan warga menjadi terhambat dan harus memutar, apalagi di sini mayoritas para petani jadi adanya pembangunan itu sedikit menghambat aktifitas warga, selain itu tidak dipasangnya papan informasi membuat saya dan warga yang lain mungkin bertanya-tanya karena tidak adanya papan informasi di duga rentan akan korupsi, Imbuh Warga sekitar
Menanggpi hal tersebut Media Waspira News mendatangi kantor Desa Tribaktimulya untuk meminta keterangan namun Kepala Desa sedang tidak ada di tempat dan hanya ada Sekretaris Desa ( Sekdes ) menurut sekdes ” Pembangunan tersebut itu aspirasi dari H. Anang dari dewan Golkar pusat dan sudah di kerjakan kurang lebih 1 minggu dengan panjang 200 meter lebar 2 meter dan tebal 15 Cm, awalnya saya juga sudah mengecek ke lokasi tersebut namun hingga saat ini Kamis, (29/12/22) memang belum selesai karena faktor cuaca dan dari Disperkimtan juga sempat datang 1 x yaitu Bapak Bastaman, ” Tutur Sekdes.
Lanjut Sekdes ” Tetapi memang sangat di sayangkan dalam pengerjaan tersebut tidal terpasang papan informasi seharusnya papan proyek/informasi sebelum pengerjaan itu harus di pasang supaya warga masyarakat mengetahu dari mana dan waktu itu juga saya pernah di hubungi oleh pemborong untuk mengerahkan warga supaya membantu pembangunan jalan tersebut tetapi ada beberapa warga yang mengatakankan untuk pekerja itu sudah ada di pemborong kenapa minta bantuan kewarga, namun saya juga selaku penerima manfaat mengucapkan banyak terimaksasih atas pembangunan jalan satapak tersebut, dan kalau untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Bapak Agi selaku pemborong pembangunan tersebut, Pungkas Sekdes Tribaktimulya.
Menanggapi hal tersebut seharus pihak pemborong memahami aturan tentang UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
( RedWn/Arent )
Leave feedback about this