Waspira News | Kabupaten Bandung, Senin malam (29/11/22) – Pembangunan rabat beton yang bermasalah diduga dikerjakan asal-asalan, dan menuai polemik baru dimata warga masyarakat setempat.
Harusnya pelaksana proyek memasang papan informasi, meskipun dalam waktu singkat begitu.
Banyaknya para pelaksana yang mengacuhkan hal kecil seperti tidak memasang papan informasi ataupun tidak berkoordinasi dengan para RT/RW setempat. Padahal pihak Dinas sudah mewanti-wanti kepada para pelaksana proyek untuk memasangnya.
Menanggapi pernyataan Asep memang betul seharusnya pihak CV yang mengerjakan rabat beton tersebut harus tahu bahwa.
Dengan tidak terpasangnya plang nama papan proyek bukan hanya bertentangan dengan Perpres.
Tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dalam undang – undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Untuk di ketahui bersama, kewajiban memasang plang informasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek.
Banyaknya kritikan negatif pada pelaksana proyek, warga yang geram pun tidak sungkan mengatakan ” Iya ini bagaimana, sebagai pihak pemborong seenaknya saja pergi ketika pengerjaan sudah selesai. seharusnya bersihkan dulu dengan rapih”. Ungkap Warga
Selain itu seharusnya pihak pemborong jalan bilamana pengerjaan sudah selesai ada bekas material seperti lumpur, batu harusnya dibersihkan. Jangan sampai berceceran di jalan yang nantinya jalan raya tersebut menjadi berdebu.
(Tm\im /RedWN)
Leave feedback about this