Waspira News | Kabupaten Bandung – Pekerjaan program septic tank komunal yang diduga bermasalah di Desa Babakan, Kecamatan Ciparay, ada pun masyarakat yang mengadu pada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bandung. Minggu, (24/12/23).
Pembangunan Septic Tank Di Desa Babakan Diduga Asal Jadi Dan Tidak Tepat Sasaran
Dengan adanya pengaduan terkait pembangunan septic tank komunal yang sudah di laksanakan dua bulan lalu, sekarang sudah bisa di manfaatkan oleh sebagian warga di Desa Babakan, Kecamatan Ciparay, Kp. Kedokan RT.1, RW.4.
Kehadiran septic tank di setiap rumah tangga di Indonesia saat ini sudah menjadi sebuah keharusan. Sangking pentingnya, pemerintah pun membuat standarisasi terkait spesifikasi septic tank agar tak di buat sembarangan.
Hal tersebut bertujuan untuk upaya lain yang perlu di lakukan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dengan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Pembangunan septic tank di Desa Babakan
Pasalnya dengan di bangunya program septic tank komunal, masyarakat keluhkan tidak tepatnya sasaran kepada masyarakat. Program tersebut sudah di tentukan oleh Dinas terkait, dengan penerima 10 KK. Tetapi fakta di lapangan tidak sesuai dengan prosedur, karena terlihat di lapangan pembangunan tersebut hanya di dapat oleh 5 KK.
Banyaknya masyarakat yang tidak mempunyai WC di rumahnya menjadi kecemburuan sosial, akibat tidak benar dalam sisi pengawasan.
Usut punya usut, Diduga program ini di jadikan ajang bancakan, dengan di bangunnya septic tank komunal yang di dapat oleh. 5 KK tersebut, ada 1 KK yang di jadikan formalitas saja oleh oknum tak bertanggung jawab.
Selain itu pada saat pembangunan Septic Tank 2bulan yang lalu menurut masyarakat yang menyaksikan tidak ada keterbukaan informasi dan tidak transparan, nihil papan informasi dan pembangunan pun asal asalan, harapan masyarakat, LSM terkait pembangunan tersebut.
KIP
“Apapun jenis kegiatannya tetap harus menggunakan papan nama, tujuannya agar masyarakat tahu sumber dana yang di peroleh berasal dari mana. Kalau seperti ini masyarakat kan tidak tahu kegiatan ini dari mana, sumber dananya dari mana”.
Dan perlu di ketahui bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh Negara, wajib memasang papan nama proyek.
Dengan kejadian ini masyarakatpun mengharapkan agar lebih serius dalam segi pengawasan pekerjaan kepada pihak penerima proyek. Jangan asal-asalan dan di pasangkan papan informasi agar masyarakat ikut serta untuk mengawasi terkait yang memakai anggaran dari. APBN, APBD itukan uang rakyat.
RedWN
Leave feedback about this