Waspira News || Pembangunan TPT TPU Cikoneng terkesan proyek siluman, hal tersebut di soal warga Rt,3/Rw3 sekitar tidak adanya sosialisasi sebelum pekerjaan di mulai dan tidak ada papan proyek, Kamis, 18/07/2024.
Pembangunan TPT TPU Cikoneng Terkesan Proyek Siluman
Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah Tempat Pemakaman Umum yang berlokasi di Kampung Cikoneng Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung kini mulai disoal Warga Sekitar
Dengan munculnya di tengah-tengah masyarakat sekitar awak media mencari informasi kepada warga setempat bernama. AS, lanjut bersama awak media Waspira konfirmasi menyambangi lokasi pekerjaan.
Salah satu warga inisial. BR sempat menanyakan kepada pekerja, kemana mandornya, pekerja sampaikan untuk mandor cuman ngontrol 1 minggu sekali saja, BR pun bertanya lagi terkait Papan Informasi pekerja dengan menjawab tidak ada. Ujar pekerja.
Di duga sebagai pelaksana pekerjaan TPT TPU Cikoneng sudah Langgar KIP Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain tidak memasang papan proyek untuk pekerjaan tersebut sudah 1 minggu di kerjakan oleh 11 orang pekerja asal. Ciparay Kab Bandung yang terlihat dengan mimik muka memelas.
Pihak Pelaksana dan Pemborong Lalai dalam pengawasan
Bagi para pekerja dalam aktifitasnya tidak terlihat memakai K3 dalam hal ini. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Salah satu pekerja juga sempat mengatakan mereka hanya di bayar dengan upah Rp.85.000 /perhari itu untuk tukang. Dam perkerjaanpun terlihat asal jadi, yang bertempat di lokasi Pembangunan TPT TPU Kp Cikoneng Desa Cibiru Wetan Kec Cileunyi.
Pasalnya, selain di nilai oleh warga sekitar pembuatan TPT tersebut terkesan asal jadi, untuk papan informasi pengerjaan. Proyek tersebut juga tidak di pasang di lokasi pengerjaan, selin itu juga untuk para pekerja yang notabene biasa kuli bangunan tidak di ikutsertakan dan di libatkan dalam pembangunan TPT TPU Cikoneng tersebut.
Usut punya usut pekerjaan tersebut di pihak ke tigakan dalam pekerjaan TPT TPU dan seharusnya mekanisme yang tertuang. Dalam peraturan kepala LKKP No.13 Tahun 2013 tentang pedoman tatacara pengadaan barang dan jasa
Melihat pekerjaan tersebut yang diduga telah menyimpang dari spek dan mekanisme penunjukan di pihak ketigakan yang tidak memakai aturan. Pedoman pengadaan barang dan jasa untuk para pemborong dan pelaksana atau CV yang telah mendapatkan tender yang telah di tetapkan pemerintah pusat harus bertanggung jawab dalam hal in.”
Pewarta: AAbeng/RedWN
Leave feedback about this