APH Bankeu Provinsi Jabar Berita Bid Humas Polda Jabar BPK Jabar BPK RI Bupati Cianjur Dedi Mulyadi Gubernur Jabar Dewan Pres Diskominfo Jabar DPMD Kab Cianjur Edukasi IWOI Kejagung RI Kementerian Desa PDTT KIP Jabar KPK Jabar Penyimpangan

Pemdes Wilayah Cianjur Enggan Klarifikasi Surat, Diduga Pasang Bekingan Agar Tertutupi Bobroknya Mereka

LEBAY KADES DI CIANJUR SAAT DI KONFIRMASI APBDES DD TAHUN 2023-2024

Waspira News || Kabupaten Cianjur – Pemdes Wilayah Cianjur Enggan Klarifikasi Surat, Di duga Pasang Bekingan Agar Tertutupi Bobroknya Mereka, Padahal para kades. Hanya perlu mengklarifikasi atas adanya undangan surat terkait APBDes dan DD tahun 2023-2024, malah berkordinasi dengan PWI Kab. Cianjur dan justru ini malah jadi tanda tanya besar, ada apa ???.

Pemdes Wilayah Cianjur Enggan Klarifikasi Surat, Di Duga Pasang Bekingan Agar Tertutupi Bobroknya Mereka

Hal ini di duga kuat, takut terendusnya keburukanya oknum kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam mempertanggung jawabkan. Tindakan yang merugikan kepentingan umum yang di mana seharusnya transparan terhadap publik untuk melakukan upaya hak jawab dalam pengelolaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) desanya masing-masing.

Oknum kepala desa tersebut malah berkordinasi dengan persatuan wartawan indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur, di duga untuk meminta bekingan. Agar tidak terendus oleh publik dari sifat bobroknya.

Ironis, seperti yang terjadi pada kades di Kecamatan Sukaluyu, Ciranjang serta Haurwangi yang kini “Resah” dengan adanya surat undangan konfirmasi. Dan klarifikasi dari media online Balance News dengan melayangkan surat undangan sesuai undang – undang Nomer 14 tahun 2008 tentang. Keterbukaan informasi publik (UU KIP) ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik mewajibkan badan publik untuk menyediakan. Informasi secara terbuka, serta menjadi landasan hukum untuk transparansi penyelenggaraan negara dan partisipasi masyarakat.

Pemdes Wilayah Cianjur Enggan Klarifikasi Surat, Di Duga Pasang Bekingan Agar Tertutupi Bobroknya Mereka

Ketakutan menghadapi wartawan sepatutnya menjadi indikasi awal adanya potensi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan tugas desa. Sedangkan keterbukaan informasi publik merupakan landasan dalam tatakelola pemerintahan yang baik dan harus di jamin sepenuhnya agar masyarakat. Dapat mengawasi kinerja pemerintah secara objektif.

Di duga oknum kepala desa sudah mengerdilkan dan mengadu dombakan ke salah satu oknum PWI Kab. Cianjur dan mirisnya lagi. Tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu, media online Pakuanraya.com di soal tidak punya etika dalam penyiaran berita sepihak di website Portal “KADES DI CIANJUR RESAH OKNUM MENGAKU WARTAWAN LAYANGKAN SURAT PEMANGGILAN”.

Klarifikasi wartawan sudah menjalankan tugas sesuai tupoksi konfirmasi, namun di sayangkan saat kunjungan ke desa oknum kepala desa. Dalam hal ini yang merasa bersalah akan resah dan jelas akan tertutup akan keterbukaan informasi publik (KIP).

Kepala Desa Alergi Pada Saat Di Konfirmasi Oleh Media

Wartawan bukan musuh, posisi vital wartawan dalam kehidupan demokrasi sebagai agen kontrol sosial yang beroprasi berdasarkan kode etik jurnalistik. Dan prinsip profesionalisme. “profesi jurnalistik memiliki tanggung jawab moral yang tinggi untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang dan independen demi menjaga transparansi dan akuntabilitas publik”.

Di sayangkan oknum PWI Cianjur tersebut mau saja di adu dombakan oleh oknum kades yang tidak bertanggung jawab tersebut. Dalam hal ini, tugas wartawan selain di kerdilkan dan halangi dalam menjalankan tugas wartawan di atur dalam pasal 18 ayat 1 undang-undang Nomer 14 Tahun 1999 “ Seseorang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat di ancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Dari kejadian ini, terkait desa yang di duga telah melakukan maladministrasi penyimpangan pelaporan dan penyalahgunaan anggaran di APBDes. Dan DD Tahun 2023 – 2024 seperti di Kecamatan Sukaluyu, Ciranjang dan Haurwangi Kabupaten Cianjur. Adanya informasi dari publik. Terkait realisasi di lapangan tidak sesuai dengan data yang di publikasikan di JAGA DESA terkait jaringan pencegahan korupsi. Mohon agar kembali di audit dan di periksa oleh inspektorat Kab. Cianjur, serta bersama Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) dan Aparatur Penegak Hukum (APH), Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar.

Dengan Adanya Informasi Dan Edukasi

Harus di evaluasi, hal ini harus di sikapi dengan serius awal dari adanya dugaan. Mal-administrasi untuk pelaporan pertanggung jawabab (LPJ), seperti proses pengadaan barang dan jasa (BARJAS) Infrastuktur Pembangunan Berupa Fisik? Penyaluran dana ketahanan pangan nasional 20% dari DD diduga tidak mengacu ke PMK 103 berdasarkan di 3 kegiatan seperti Nabati, Hewani dan JUT (jalan usaha tani).

Dan juga keadaan darurat mendesak BLT-DD di soal, kini jadi perbincangan di tengah masyarakat menjadikan cemburu sosial. Diduga yang mendapatkan program tersebut keluarga yang dekat dengan kepala desa, Banprov fisiknya di duga tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Untuk program pemberdayaan desa, yang di kelola oleh ibu kades diduga tidak trasparansi, untuk ATK dan bagi perjalanan Dinas Oprasional Pemdes di Kec. Sukaluyu, Ciranjang dan Haurwangi tidak tranparansi.

Masyarakat luas memohon kepada aparatur penegak hukum APH masalah ini agar di usut tuntas, supaya kembali di audit oleh BPK RI secara menyeluruh netral dan terbuka, agar tidak hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Pewarta : Abeng/DJ
RedBN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses