Waspira News | Kab Bandung – Penataan Alun-Alun Ciparay tahap kedua molor dari batas akhir (deadline) masa kontrak, terhitung mulai 23 Juni 2023. Tapi ternyata hingga saat ini pembangunannya belum 100%, hal tersebut terendus dan kembali muncul jadi pembicaraan di tengah-tengah masyarakat, dan jadi sorotan publik.
PENATAAN ALUN-ALUN CIPARAY MOLOR, DI DUGA TIDAK SESUAI SPESIFIKASI
Sebelumnya, viralnya postingan di media sosial “Kontraktor pemenang pekerjaan Alun-alun Ciparay CV. Mandiri Jaya Abadi telat pekerjaannya sampai tiga bulan lebih. Harusnya bulan Desember selesai, sampai sekarang belum beres juga “ Ungkapnya
Salah satu komentar pun di lontarkan Yudi, yang mengatakan perusahaan nggak punya modal dan (dalam Bahasa sunda) Nuju di Subkonkeun ka abdi raeng media tatanya, ari geus teu ku abdi jempling, sakitu ieu telat ti Desember. DASAR.
Setelah postingan tersebut viral, banyaknya respons dari warganet yang mempertanyakan pembangunan Alun-alun Ciparay, mengapa molor padahal anggarannya sangat fantastis.
Baca Juga : ALOKASI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS (BKK) BAGI 47 DESA TAHUN 2024 SEGERA TEREALISASI
Pasalnya untuk paket pekerjaan penataan di lokasi alun-alun di duga tidak sesuai dengan spesifikasi dan masih terlihat semberawut sampai dengan. (Jum’at, 5/4/2024) pekerjaan tersebut seakan asal-asalan alias asal jadi.
Sesuai SOP Pemprov Jabar
Sesuai etika terkait surat menyurat, awak media sudah memenuhi prosedur permintaan Informasi sesuai SOP Pemprov Jabar, itupun baru di balas. Setelah surat ke-2 di layangkan.
Menindak lanjuti surat konfirmasi oleh awak media Waspira News lewat surat Nomor : 039/RedWN/01/2023 tanggal 20 Januari 2024. Perihal Konfirmasi dan Klarifikasi serta surat Nomor : 041/ RedWN/01/2023. Tanggal 30 Januari 2024 Perihal Konfirmasi dan Klarifikasi surat ke 2.
Dalam judul: Terkait Dugaan Mangkraknya Penataan Alun Alun Ciparay Inilah Jawaban Kepala Disperkim Jabar
Terkait surat menyurat sesuai dengan prosedur permintaan Informasi sesuai SOP Pemprov Jabar.
Dengan nilai kontrak Rp. 7.457.536.602.40, sumber dana dari APBD Provinsi Jawa Barat kembali di sorot publik. Dengan pekerjaan kontruksi yang awalnya untuk waktu pelaksanaan 180 hari kalender di mulai 04 /7/2023 sampai dengan 30/12/2023 itu pun belum beres pada waktunya, alias mangrak.
Baca Juga : Desa Ciheulang Untuk Kesejahteraan BUMDES Modal 100jta Dari DD Di Belanjakan 30 Ekor Domba
Satker Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Jawa Barat terkait penataan Alun-Alun Ciparay di duga kurangnya pengawasan seakan tutup mata tutup telinga dalam hal ini.
Adanya hak Jawab, Hingga inilah isi jawaban tertulis yang di tuangkan oleh Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman. Provinsi Jawa Barat dalam jawaban surat. Tanggal 13 Pebruari 2024.
Dari pihak Perkimtan provinsi pada poin 4. Terkait berapa tahun lamanya kualitas bangunan Alun – Alun Ciparay berikut, dengan jawaban tersebut.
Adapun dalam isi balasan surat poin (1) Surat Konfirmasi kami sampaikan bahwa Pekerjaan Penataan Alun-Alun Ciparay Kabupaten Bandung masih dalam proses pelaksanaan pemberian kesempatan 50 hari kalender dengan pengawasan dari Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawasan berkala.
Pelaksana Kenal Penalti
Di berikannya kesempatan 50 hari kalender dalam hal keterlambatan, namun pekerjaan pun sudah lewat dari batas waktu yang di tentukan dan sampai saat ini penataan alun-Alun dan terlihat masih carut marut.
Dalam poin (6) terkait apakah benar adanya penunjukan langsung kontraktor di lakukan oleh PPATK Disperkim sendiri sebagaimana di maksud pada point. 6 Surat Konfirmasi kami sampaikan bahwa hal sebagaimana di maksud adalah tidak benar. Proses pengadaan penyedia di laksanakan melalui tender terbuka dan di laksanakan oleh Biro PBJ Provinsi Jawa Barat.
Di duga dengan adanya fakta yang bermunculan, menjadi masalah di tengah masyarakat adanya informasi dari salah satu subkon. Yang pernah kecewa terhadap pembangunan kontruksi yang pernah mundur dengan alasan pembayaran selalu telat.
Pernyataan dari salah satu narasumber mengatakan, untuk dokumen saya pegang ketika dalam pelaksanaan lelang dan adapun perubahan ketika pembangunan tersebut. Yang seharusnya material A tetapi setelah pelaksanaan jadi B jelas menyalahi hasil lelang.
Di mohon untuk di klarifikasi oleh pihak yang terkait atas pembangunan penataan alun alun ciparay.
Perlunya di Evaluasi dari kejadian ini
Diduga pihak pelaksana dalam melaksanakan penataan alun-alun tidak professional hingga jauh dari harapan masyarakat khususnya masyarakat Ciparay umumnya. Kab Bandung Jawa Barat.
Hal tersebut di duga sudah mengindahkan, Perpres No 54 Tahun 2010 Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini. Di maksudkan untuk memberikan pedoman pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik.
Dugaan pun terkait untuk, Pengadaan Barang dan Jasa merupakan lahan strategis bagi koruptor. Modusnya dapat berupa mark up harga. Pengadaan barang dan jasa fiktif, manipulasi harga/barang, pemanfaatan celah hukum peraturan/kebijakan pengadaan dan jasa, dan sebagainya.
Dalam hal ini dengan pemeliharaannya sebagaimana di maksud dalam point 4 Surat Konfirmasi kami sampaikan bahwa kontraktor pelaksana memiliki tanggung jawab, untuk konstruksi selama 10 (sepuluh) tahun, sejak tanggal penyerahan akhir pekerjaan dan untuk kewajiban dalam masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Juga bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan Penataan Alun-Alun Ciparay Kabupaten Bandung di laksanakan langsung oleh kontraktor pelaksana CV Mandiri Jaya Abadi dan kontraktor pengawas PT. Duta Bhuana Jaya juga Sebagai pengawas Oleh PT. Selaras Cakra Utama termasuk PPTK Juga PPK Dinas Disperkim Provinsi Jawa Barat da pihak lainnya harus bertanggung jawab dalam hal ini apalagi sumber dana dari dari APBD Provinsi Jawa Barat yaitu uang rakyat untuk rakyat juga.
Belum termasuk penambahan waktu 50 hari dengan denda keterlambatan untuk setiap harinya dari keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN). Dan sanksi kena penalti juga adanya tambahan selama 50 hari kalender.
PPTK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang seharusnya memiliki peran strategis dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara harusnya adanya keterbukaan pada publik. Apalagi ini. Apalagi anggaran tersebut mengunakan uang negara.
(A Agus/RedWN)
Leave feedback about this