Waspira News | Kabupaten Bandung – Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang terbesar bagi Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, di harapkan bahkan penerimaan Pajak PJU tidak di habiskan untuk membayar tagihan listrik PJU saja. Namun di gunakan untuk kepentingan lainnya jika di lakukan penghematan listrik sehingga tagihan listrik PJU juga menurun.
Dengan banyaknya Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), di Jalan sekitaran Kabupaten Bandung terlihat masih menyala di siang hari. Sangat jelas merugikan pihak pembayar pajak yakni masyarakat sebagai pihak pembayar pajak dengan adanya dugaan pemborosan ini.
Terkait dengan biaya pemakaian listrik, notaben di bayar oleh rakyat melalui Pajak PJU. Sehingga ini harus di pertanggung jawabkan oleh pemerintah daerah. Ironis jika PJU harus menjadi beban masyarakat , lantas dikemanakan dana pemeliharaan dan pajak tersebut?.
Lansir dari BADAN KEBIJAKAN FIKSAL. Pada tahun 2011, Kabupaten Bandung memiliki tagihan listrik untuk gedung dan penerangan jalan umum mencapai Rp 12 Milyar. Selain itu juga penerimaan pajak PJU mencapai Rp 64 Milyar (Kabupaten Bandung, 2012).
Hal ini berarti bahwa hanya 18% dari dana pajak PJU yang di gunakan kembali untuk membayar tagihan listrik Pemerintah Daerah Pada Tahun 2011. Penggunaan meter dan penggunaan lampu hemat energi merupakan salah satu pilihan yang harus di lakukan bersama-sama untuk menurunkan tagihan listrik untuk lampu PJU.
Pewarta : Abeng/RedWN
Leave feedback about this